AMPAR.ID, Jambi – Bawaslu Kota Jambi sepertinya tidak main-main dalam mengusut tuntas laporan terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ratu Munawaroh.
Dikatakan Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, pihaknya akan terus menindaklanjuti semua laporan yang masuk ke Bawaslu.
“Sekarang kan kita telah meminta keterangan kepada para saksi, nanti kita dalami dulu bersama Gakkumdu yang terdiri dari pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu,” ungkap Ari Juniarman kepada awak media diruang kerjanya, Senin (14/12/2020).
Ari menambahkan, apabila telah rampung semua. Bawaslu tidak menutup kemungkinan akan memanggil terlapor yakni Ratu Munawaroh.
“Untuk hukuman sendiri, apabila terbukti bersalah yang bersangkutan (Ratu Munawaroh) akan dikenakan Pasal 187 ayat 1 dengan penjara paling singkat 15 hari paling lama 3 bulan. Denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta,” kata Ari. (*/)
Diskusi tentang inipost