AMPAR.ID, Jambi – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi menggelar sidang kode etik mendengarkan keterangan pengadu Rahma Asy Syifa yang digelar secara tertutup terkait perseteruan mantan staf itu dengan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara, yang masih berlanjut, Senin (12/8/2024).
“Tadi kita meminta pengadu, saudari Syifa hadir. Ada beberapa bukti yang diberikan. Kami juga meminta Syifa untuk menghadirkan saksi ahli maupun saksi yang membuktikan ada perintah dari saudara terlapor Pinto adanya pembuktian dana yang keluar,” kata ketua BK DPRD Provinsi Jambi, Evi Suherman di Gedung DRPD Provinsi Jambi.
Untuk diketahui, tampak Syifa hadir mengenakan baju hitam dengan didampingi pengacara sedangkan pihak terlapor Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi tidak hadir dalam lokasi persidangan atau pemeriksaan tersebut.
“Kalau sesuai dengan kode etik DPRD Provinsi Jambi, jika terbukti ada kesalahan, maka Wakil Ketua DPRD Pinto sebagai terlapor bisa saja ada pemecatan dan sanksi lainnya, makanya kita minta Syifa untuk melengkapi bukti yang akan kami gunakan dalam sidang terakhir,” katanya.
(Meli)
Diskusi tentang inipost