AMPAR.ID, SAROLANGUN – Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun, Bahri mengajak mahasiswa yang berunjukrasa terkait Selter Jabatan Tinggi Pratama (JPT) tahun 2024 yang saat ini tinggal menunggu pelantikan untuk beraudiensi,di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun, Kamis (30/1/2025).
Audiensi yang mendapat pengaman dari pihak Polres Sarolangun tersebut tertutup. Bahkan beredar kabar dari beberapa mahasiswa yang beraudiensi dengan Pj Bupati jika pelantikan 9 pejabat eselon II hasil Selter Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Tahun 2024 di lingkungan Pemkab Sarolangun, akan dilaksanakan besok, Jumat, 31 Januari 2024.
Usai audiens saat dikonfirmasi oleh para awak media, Pj Bupati Sarolangun, DR.Bahri terkait kabar ini tidak menepis juga tidak membenarkan. Namun yang pasti menurutnya saat ini pihak Pemkab Sarolangun sedang menunggu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menandatangi surat persetujuan ijin pelantikan.
” Tentunya saya harus izin terlebih dahulu untuk melantik. Jika Mendagri sudah mengeluarkan izin pelantikan melalui Gubernur Jambi, saya segera akan melantik,” ungkapnya.
Didesak awak media, kapan waktu pastinya akan dilakukan pelantikan 9; pejabat eselon II tersebut, DR.Bahri mengatakan pelantikannya bisa saja diawal bulan atau pertengahan bulan Februari 2025 nanti.
” Yang pasti kita menunggu kebijakan Mendagri. Saya juga harus berkoordinasi dengan Bupati terpilih yang merupakan sebagai salah satu syarat,” jelas DR.Bahri.
Dalam kesempatan tersebut mahasiswa mempertanyakan terkait pelaksanaan Selter JTP pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Sarolangun tahun 2024 dan terkait penunjukan Dedi Hendry kembali menjabat sebagai Pj Sekda Kabupaten Sarolangun untuk ketiga kalinya dijelaskan Pj Bupati Sarolangun, DR.Bahri dengan rincian.
” Terkait dengan pelaksanaan Selter 9 JTP ( Pejabat Eselon II ) tahun 2024 yang lalu telah merujuk pada beberapa aturan, seperti PP Nomir 11 Tahun 2017, Permen PAN RB Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” jelasnya.
Terhadap adanya tuduhan jika Panitia Seleksi (Pansel) Selter JTP tahun 2024 lalu yang pada tahapan administrasi melakukan perubahan Syarat Kualifikasi Pendidikan, diperjelas Pj Bupati, DR.Bahri jika apa yang dilakukan oleh Pansel sudah benar.
” Seharusnya ini yang menjawab Pansel, tapi saya coba menjelaskan bahwa Pansel itu berkewenangan kalau yang mendaftar belum cukup 4 orang pendaftar di satu jabatan, maka boleh diperpanjang selama 3 kali. Kalau yang ketiga kalinya tidak juga ada yang mendaftar maka Pansel akan meminta izin ke BKN untuk minta adanya perubahan tahapan,” beber DR.Bahri.
Masih dikatakan DR.Bahri selain, merubah tahapan. Pansel juga bisa merubah waktu dan Pansel boleh mengundang orang tertentu untuk ikut serta dalam lelang tersebut. Jadi terkait dengan tuduhan jika Pansel merubah kualifikasi pendidikan yang dianggap curang itu sangat keliru.
” Misalkan saat melakukan lelang dengan Grade A, ternyata tidak ada yang mendaftar atau kurang dari 4 peserta, maka Pansel akan membuat kebijakan kriteria, metode seleksi dan sebagainya, bukan berarti tahapan seleksi dihentikan. Seperti salah satu peserta Selter atas nama Hudri, yang secara kualifikasi pendidikannya tidak masuk dalam kriteria, namun ia menduduki jabatan tentu ia dianggap berkompetensi dalam jabatan tersebut,” tutup DR Bahri.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost