AMPAR.ID – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Sudirman, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pilkada tahun 2020. Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi narasumber pada zoom meeting Bawaslu Provinsi Jambi dengan KASN terkait netralitas ASN pada Pilkada 2020.
Hal itu di ungkapkan nya pada Kamis (16/7), bertempat di ruang kerja KadisInfokom Provinsi Jambi .
Dijelaskan Pj. Sekda bawa pertemuan ini diharapkan dapat memberikan solusi sekaligus pencerahan dalam mengatasi masalah netralitas ASN. Hadir pada zoom meeting tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R, M.Pd, dan perwakilan KASN.
Menurutnya, saat ini setidaknya ada enam peraturan perundang undangan yang dengan jelas mengatur netralitas ASN dalam Pilkada. Beberapa landasan hukum yang digunakan oleh Bawaslu dalam pengawasan netralitas ASN, yakni UU nomor 10 tahun 2015, UU ASN nomor 25 tahun 2009 tentang petunjuk teknis pelayanan publik, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Displin PNS. Pergub Jambi nomor 28 tahun 2012 petunjuk Teknis Penegakan Disiplin PNS.
“ Ada beberapa alasan kenapa ASN tidak netral yaitu pemahaman tentang loyalitas ASN kepada pimpinan, adanya hubungan kekeluargaan, ambisi karir dan jabatan, ambiguitas/ relugasi/peraturan, intervensi/ tekanan dari atasan, dan anggapan ketidaknetralan ASN dianggap sebagai hal yang lumrah, lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya kesadaran masyarakat untuk turut mengawasi, Apalagi, perkembangan era saat ini membuat praktek kampanye semakin luas. Tak hanya melalui alat peraga kampanye berbentuk poster dan baliho atau kampanye dengan kegiatan tertentu, tapi juga melalui media sosial” ujar Sekda
Dijelaskan Sekda bahwa ada sanksi yang diberikan dapat berupa administratif, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian secara mempertaruhkan posisinya saat ini untuk terlibat dalam kampanye apapun.
‘’ASN harus bisa jadi panutan di lingkungannya, hukuman displin yang diberikan kepada ASN adalah penundaan kenaikan gaji berkala selam 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu ) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Pada tahun 2019 ini ada 2 (dua) ASN yang diberikan sanksi dikarenakan meberikan dukungan kepada Caleg dan Kepala Daerah, sanksi yang diberikan adalah hukuman disiplin sedang (penundaan gaji berkala selama 1 tahun) , dan pada 2020 ini ada 1 (satu) ASN yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati dan mendapatkan hukuman disiplin sedang (penundaan gaji berkala selama 1 tahun’’ ucapnya.
Sekda juga mengharapkan adanya sinergitas antar instansi dalam penegakan netralitas. “ Kita memerlukan peran lintas instansi dalam penegakan netralitas, saat ini terjalin kerjasama antar lintas yaitu Sekretaris Daerah, KASN, Bawaslu, Inspektorat dan BKD” ujarnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R, M.Pd, dalam arahannya menyampaikan bahwa netralitas ASN menjadi tonggak penegakan undang-undang tentang tentang kinerja ASN dan kode etik ASN.
“Oleh karenanya kami juga telah memproses pelanggaran ASN. Ketidaknetralitasan ASN dalam setiap penyelenggaraan pemilihan menjadi topik fokus pengawasan kita. Menurut kami hal yang penting bagi kita semua dalam proses awal penyelenggaraan pemilihan, kami berharap ASN bisa menjaga netralitasnya. Saya kira menjadi beban tugas dari pada pemerintah daerah masing-masing”
“oleh karenanya kami mengundang Pak Sekda Provinsi Jambi dan termasuk anggota Komisi ASN untuk melakukan proses pengawasan terhadap netralitas ASN ini dengan harapan bahwa kedepan kita dapat menekan dan eliminasi soal kasus-kasus netralitas ASN yang ada dan terus muncul di dalam penyelenggaraan Pilkada gambaran juga kemarin bahwa kami telah menyampaikan beberapa kuesioner tentang penelitian netralitas ASN ke beberapa kabupaten/ kota dari jawaban-jawaban yang kami kirim ke pemerintah daerah, menyatakan belum tahu adanya kasus pelanggaran dan ini menyebabkan kurangnya perhatian dan pembinaan kepada ASN, ujar Asnawi.
Asnawi juga menjelaskan bahwa pengembangan terhadap kinerja ASN tidak tergambarkan. “ Dari kegiatan ini diharapkan dapat memberikan solusi-solusi yang komplit agar ASN tidak terlibat secara praktek baik secara langsung maupun tidak langsung ataupun melakukan kegiatan-kegiatan dengan pasangan calon juga terutama di ruang media sosial.”
Ini dilakukan agar birokrasi ini benar-benar bekerja dengan baik supaya pasangan kita harapkan adalah pasanga terbaik, dan pengaruh dari politik praktis yang terlibat dalam kancah politik daerah ini maka akan berpengaruh betul pada sistem yang ada. Di peraturan perundang-undangan kita berharap bahwa seorang Presiden/Kepala Daerah yang terpilih maka birokrasi akan berjalan baik, kemudian kita juga berharap orang yang tepat berada di posisi yang tepat sehingga proses pelayanan publik juga bisa bicara dengan baik “katanya.(NA)
Diskusi tentang inipost