• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Pangkat Rendah, PLT Kadisdik Sahran Penghambat Guru-guru Naik Pangkat 

16/07/2020
PostTweetSend
Dibaca 101

AMPAR.ID – kisruh pengangkatan pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi M Sahran menjadi perbincangan Hangat.

M sahran yang diangkat Gubernur Jambi menjabat pelaksana tugas (PLT) Kadisdik menggantikan Varial Adhi Putra ,sebelumnya ia menjabat sebagai sekretaris Diknas (Sekdis) Provinsi Jambi.

Diketahui secara kepangkatan M Sahran masih rendah sehingga bawahannya lebih tinggi secara kepangkatan.

Menanggapi hal tersebut pelaksana tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Pahari mengatakan, secara aturan di BKN menurut PP Nomor 2 untuk menjadi PLT diangkat satu tingkat di bawah eselon definitif.

“Berarti eselon III bisa, tidak mengatur tentang pangkat , Cuman masalahnya soal pantas tidak pantas pangkat rendah memiliki jabatan tinggi.”kata Pahari , saat dikonfirmasi ampar.id belum lama ini 

Meski diakui Pahari jabatan pelaksana tugas (PLT) Diknas sifatnya sementara.”Itu sifatnya sementara karena ini dilekatkan jadi lamo, Yang jelas persoalan hari ini bisa menghambat yang lain untuk naik pangkat”. lanjutnya

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

Sebelumnya heboh kabar bahwa PLT kadisdik M sahran mengajukan surat kenaikan pangkat tanpa sepengetahuan BKD, surat tersebut diteken Gubernur Jambi fachrori Umar (apa iya?).

“Sebenarnya di Dinas Pendidikan tersebut banyak kader internal yang sudah mencukupi golongannya 4A, semua Kabid disana pangkat lebih tinggi dari Sahran “.katanya 

“kita sudah menyarankan untuk menjadi PLT itu yang pangkatnya lebih tinggi, jadi guru-guru dan kepala sekolah yang ingin mengajukan kenaikan pangkat itu tidak terhalang karena disurat tersebut harus ditekan oleh Kepala Dinas.”

Pahari juga mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan pihak dinas pendidikan provinsi Jambi.

“Kita dari BKD sudah komunikasi dengan PLT Disdik, itu tergantung pada pejabat Pembina kepegawaian dalam hal ini Gubernur Jambi, Apakah ia ingin mempertahankan ataupun mengganti karena terpenting adalah tidak menghambat pegawai yang lainnya untuk kenaikan pangkat dan juga nama baik Gubernur Jambi”.katanya 

Bahkan kabarnya, surat pengajuan kenaikan pangkat PLT kadisdik M sahran tersebut ditolak oleh kantor regional VII BKN Palembang karena tidak melalaui BKD Provinsi dan diduga menyalahi aturan secara administrasi.

Menanggapi hal tersebut PLT Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi M Sahran, berdalih bahwa ia tidak mengetahui terkait surat mandat tersebut dan yang mengurus surat itu katanya adalah pejabat di sini.

“Saya sudah cek surat mandat itu, tapi  saya menandatangani bukan sebagai PLT tapi sebagai sekretaris Diknas”.kata M Sahran saat dikonfirmasi ampar.id di ruang kerjanya 23 Juni 2020.

“saya nggak tahu kalau saya ditolak saya di SPT kan menjadi PLT tanggal 25 Februari 2010 kalau dilantik sebagai sekretaris (defenitif) tanggal 6 Januari 2020. Apakah surat tersebut melalui BKD saya juga enggak tahu kan yang mengurusnya orang di sini”.katanya

Sebelumnya di beritakan ampar.id Pendemo geruduk kantor gubernur minta Fachrori copot PLT kadisdik M Sahran ? 

Pada 06 Juli 2020, Dalam orasinya massa meminta kepada gubernur Jambi dapat mengevaluasi Plt kadis pendidikan Provinsi Jambi M. Sahran. “Kami minta pak gubernur mencopot PLT kadisdik Provinsi”koar pendemo

Indra selaku korlap aksi menyampaikan, Plt kadis pendidikan provinsi jambi tidak mampu mempertahankan program-program yang ada di Dinas pendidikan Provinsi Jambi yang seharusnya berjalan sehingga pencapaian kemajuan dunia pendidikan di Provinsi Jambi tidak dapat terwujud sehingga masyarakat Provinsi Jambi dapat merasakan dan menikmati prioritas kinerja Gubernur Jambi di bidang pendidikan.

“Tapi nyatanya Plt kadis pendidikan tidak mampu mempertahankan pengajuan Anggaran dari pada program OPD Diknas Provinsi Jambi, malah anggaran Sekretariat OPD Disdik Provinsi Jambi yang sukses dipertahankan,” kata Indra.

Pendemo menganggap PLT kadisdik saat ini terlalu kaku dan bersikap tertutup sebagai pejabat publik dan kurang memahami manajemen administrasi pendidikan.”sehingga kekecewaan terhadap sebagian besar guru dalam pengurusan kenaikan pangkat atau golongan tertunda berbulan-bulan disebabkan pangkat atau golongan PLT kadisdik Provinsi Jambi lebih rendah kepangkatannya dari pegawai yang akan melakukan pengurusan kenaikan pangkat atau golong.”.koar pendemo

“dikarenakan pejabat struktural yang menjadi pejabat penilai daftar pelaksanaan penilaian pegawai (DP3) tidak dapat memberikan nilai DP3 kepada bawahannya dikarenakan bawahannya lebih tinggi pangkatnya seperti yang tercantum dalam undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian.”

Terpisah, Gubernur Jambi fachrori Umar yang diwakili kaban Kesbangpol Mukti, saat menemui pendemo menyambut baik atas aspirasi yang disampaikan massa aksi.

“Di dinas pendidikan dan demonya tuh ke rumah dinas gubernur ke kantor gubernur ke dinas pendidikan.
Sayo tadi selaku kaban Kesbangpol menaungi ormas-ormas, ini kan di bawah Kesbangpol mewakili dari pak sekda.(redaksi)

Kata kunci: berita JambiBKN PalembangGubernur FachroriPLT Kadisdik Provinsi JambiProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Pj Sekda Minta ASN Jaga Netralitas dalam Pilkada 2020

Berita selanjutnya

Pembicara FGD, Amir Ungkap Peluang Kerjasama Terkait Pangan 

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

04/05/2026
Berita selanjutnya

Pembicara FGD, Amir Ungkap Peluang Kerjasama Terkait Pangan 

Pelawak Omas Meninggal Dunia

Harga Cabe dan Bawang Dipasaran Tarpantau Stabil

Harga Daging Sapi dan Ayam Diprediksi Naik H-3 Idul Adha

Fachrori Luncurkan Gedung Isolasi COVID-19 RSUD Mattaher

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.