Ampar.id. Jambi– Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman, mengharapkan Rancangan Undang Undang (RUU) yang diinisiasi oleh DPD RI merupakan komitmen bersama dalam meningkatkan pembangunan olahraga, khususnya Provinsi Jambi serta sesuai dengan mekanisme yang ada.
Hal tersebut disampaikan Sudirman pada Rapat Kerja Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (18/02).
Rapat Kerja Komite III DPD RI ke Provinsi Jambi dalam rangka inventarisasi materi terkait penyusunan RUU tentang perubahan Undang Undang nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Adapun Komite III DPD RI yang hadir adalah H.Muhammad Rakhman,SE.,ST sebagai Ketua Komite, H.Fachrul Razi,M.IP sebagai Wakil Ketua Komite dan anggotanya adalah H.M.Fadhil Rahmi,Lc., Pdt.Willem TP Simarmata,MA., Ust.H.Zuhri M Syazali,Lc.,MA., Zainal Arifin,A.Md.Kep., Hj.Andi Nirwana S,SP.,MM., Hj.Suriati Armaiyn, Herlina Murib, Yance Samonsabra,SH., serta anggota DPD RI Dapil Jambi, M.Sum Indra,SE.,M.M.Si.
“Kita semua mengharapkan, dengan adanya kunjungan dari DPD RI ini terkait materi perubahan RUU nomor 03 Tahun 2005 yang telah diinisiasi oleh DPD RI dapat memperoleh hasil yang benar benar meningkatkan pembangunan olahraga pada setiap daerah di Indonesia, khususnya Provinsi Jambi,” ujar Sudirman.
Sudirman mengungkapkan, pembangunan olahraga merupakan salah satu pilar untuk memelihara kesehatan dan kebugaran tubuh yang dapat mendukung produktivitas sumber daya manusia, serta salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial.
“Selain itu, pembangunan pada bidang keolahragaan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang bertujuan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui bidang olahraga. Pemerintah Provinsi Jambi juga turut mendukung pembangunan olahraga melalui RPJMD 2016-2021 yang mengamanatkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, terdidik, berbudaya, agamais dan berkesetaraan gender,” ungkap Sudirman.
“Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan berbagai program dan kegiatan guna meningkatkan prestasi bidang olahraga, baik dalam meningkatkan fasilitas pembinaan olahraga maupun pembinaan atlet berprestasi,” tambah Sudirman.
Selanjutnya, Sudirman mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi memiliki berbagai pekerjaan rumah terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang belum optimal, karena itu juga memerlukan peran dan dukungan dari Pemerintah Pusat terkait dengan pembangunan olahraga di Provinsi Jambi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kedatangan Komite III DPD RI ini merupakan moment yang tepat untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan pembangunan olahraga di Provinsi Jambi, dimana DPD RI merupakan jembatan untuk menyalurkan aspirasi yang nantinya secara langsung akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat,” kata Sudirman.
Sebelumnya, Rakhman menyampaikan, Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja pada 3 Provinsi yaitu, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Jawa Tengah dalam menjalankan tupoksi pada permasalahan pemuda dan olahraga, khususnya untuk menginventarisasi materi terkait penyusunan RUU tentang perubahan Undang Undang nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
“Undang Undang nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mengatur keseluruhan aspek keolahragaan, ternyata belum mampu mencapai tujuan yang semestinya. Hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang Undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional yang dilakukan oleh Komite III pada Juli 2018 menemukan beberapa persoalan terkait kebijakan pembangunan keolahragaan di Indonesia, persoalan tersebut antara lain bersumber dari norma regulasi yang tidak memadai dalam menampung perkembangan kebutuhan manusia terhadap olahraga,” jelas Rakhman.
Hasil pengawasan DPD RI terhadap Undang Undang tersebut merekomendasikan untuk melakukan revisi dengan merumuskan kebijakan nasional melalui dialog dan diskusi tentang keolahragaan. “Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat dan daerah tentunya dalam merumuskan kebijakan nasional, DPD RI perlu melakukan dialog dan diskusi kepada semua pihak yang terlibat dalam aspek keolahragaan yang salah satunya adalah melalui rapat kerja daerah ini,” tutur Rakhman.
Rakhman mengharapkan, Komite III DPD RI dapat mendengar, menyerap serta menghimpun masukan, pandangan dan aspirasi terkait dengan perumusan inisiasi penyusunan RUU tentang perubahan Undang Undang nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
(jd)
Diskusi tentang inipost