AMPAR.ID, JAMBI – Kepolisian daerah (Polda) Jambi berhasil mengagalkan penyeludupan ribuan baby lobster.
Kali ini sebanyak 129.000 ekor, di gagalkan polisi di Sebuah rumah di Jalan Letjen Suprapto, RT 11 Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Senin (21/12/2020) malam, digerebek anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi karena dijadikan tempat penyimpanan dan packing benih lobster sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Baby lobster tersebut diketahui bernilai pantastis Rp.13,1 Miliar, yakni berupa jenis Mutiara dihargai senilai Rp.30.000, per-ekor dan jenis Pasir dihargai Rp.10.000, per-ekor.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan 4 orang pelaku beserta barang bukti 2 unit mobil jenis SUV.
Parahanya, ungkap Kapolda Jambi dalam minggu ini pihaknya berhasil mengagalkan 3 kali penyeludupan baby lobster, tepatnya tanggal 18 Desember di Tanjabtim, lalu 19 Desember di Tanjabar, kemudian malam tadi pukul 23.00 tanggal 21 Desember di Kota Jambi.
“Dalam minggu ini kita berhasil mengagalkan 3 penyeludupan Baby Lobster” ujar Kapolda Jambi saat konferensi pers Selasa, siang tadi
Ia juga mengatakan jika Baby Lobster terus di ekspor melalui penyeludupan tentunya akan merugikan nelayan.
“Saya tekankan kepada seluruh jajaran, untuk terus melalukan pengawasan upaya penyeludupan Baby Lobster di Jambi”,tambahnya
“Pengawasan bukan cuma oleh Dir Polairud saja, tetapi juga Polres, Dir Lalu Lintas dan juga Polsek” tegasnya.
(Alan/Editor: Juanda)
Diskusi tentang inipost