• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Pasca 5 PPK Dipecat, Kini Gakumdu Didesak Usut Dalang Intelektual

24/12/2020
PostTweetSend
Dibaca 74

AMPAR.ID, Jambi – Lima panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, diberhentikan oleh KPU Kota Sungai Penuh karena terkait kasus penggelembungan suara paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh di Pilgub Jambi.

Dr Sarbaini SH MH, pengacara Jambi, mengatakan, secara administrasi itu sudah tepat. Namun kasus pidananya tetap harus diusut tuntas.

“Saya percaya Gakkumdu pasti tidak tinggal diam. Mereka profesianal dalam penegakan hukum karena penggelembungan suara bukan hal yang dapat disepelekan. Dan menurut saya pasti ada dalangnya di balik itu. Tidak akan mungkin ini kehendak PPK, tetapi ada yang meminta untuk itu. Maka karena itu, polisi ungkap hal tersebut,” ujar Dr Sarbaini SH MH, kepada media, Rabu (23/12/2020).

“Mereka (PPK Koto Baru Kota Sungai Penuh, red) sudah merusak demokrasi di Jambi khususnya dan Indonesia umumnya. Jelas-jelas terbukti sudah cukup menggelembungkan suara untuk paslon 01, jadi harusnya hukum pidana juga jalan, tak cukup sanksi administrasi berupa pemberhentian,” ungkap Sarbaini, lagi.

Ke lima anggota PPK itu, sambungnya, juga bisa dijerat pasal 178 E Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, jo pasal 55 KUHP. Karena perbuatan tersebut dilakukan besama-sama.

“Ancaman hukumnya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Denda Rp 48 juta paling banyak Rp 144 juta. Kami yakin polisi tegas, supaya demokrasi di Indonesia berjalan lancar di masa datang,” papar Sarbaini.

Bacajuga

Pencalonan Agus Dipertanyakan

Kuota perempuan Belum Terpenuhi, Pendaftaran Bawaslu Provinsi Jambi Diperpanjang

Terciduk, Pajero Putih Sebar Sembako Pasangan 01 di Muarojambi

Heboh! Situs Resmi Bawaslu Provinsi Jambi Diretas, Komisioner Terkejut

Ditambahkan Sarbaini, penegakan hukum itu diberlakukan sekaligus.

“Supaya timbul efek jera bagi pelaku dan pelajaran untuk yang lainnya. Kalau cuma diberhentikan tapi tidak dipenjara, tidak terpenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Bisa-bisa nanti tindakan serupa terjadi di Pilkada-pilkada lain di Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, jika diberi efek jera, maka pelaku lain tidak bisa melakukan kejahatan serupa berupa penggelembungan suara.

“Kalau tak dihukum berat, pelaku jadi tidak takut berbuat curang. Paling diberhentikan, sudah. Jadi nanti para peserta pilkada baik pemilihan walikota, bupati, maupun gubernur untuk menang cukup carì penyelenggara yang nakal siap untuk merubah angka-angka perolehan suara. Ini kan bahaya, akibatnya bisa terjadi di mana-mana. Demokrasi dan hukum kita jadi rusak,” jelasnya.

Soal alasan kesalahan atau error aplikasi Excel, Sarbaini menilai itu hanya alasan. Apalagi sudah jelas-jelas terungkap di Pleno Kota Sungai Penuh, suara paslon 02 hilang 2.000. Tiba-tiba suara itu bertambah ke paslon 01.

“Ini juga jadi bukti bahwa tindak kejahatan sudah terjadi atau sudah dilaksanakan. Coba bayangkan kalau tidak disanggah oleh saksi dari paslon lain, ini akan berjalan. Pelaku yang menghendaki suara tersebut menjadi bertambah dia akan cari PPK di tempat lain untuk hal yang sama. Saya tidak bisa membayangkan akibatnya. Ini bukan lagi coba-coba, tetapi sudah dilaksanakan. Artinya, perbuatan pidananya sudah selesai dilakukan, jadi penegak hukum sudah bisa menerapkan sanksi pidana kepada pelakunya di sini,” jelasnya.

Terlepas dari semua itu, Sarbaini masih meyakini bahwa aparat hukum terutama jajaran Polda Jambi, sangat tegas dalam menegakkan hukum dan demokrasi di Provinsi Jambi.

“Mari kita serahkan penanganan kasus ini ke Polda Jambi dan jajarannya. Semoga demokrasi kita jauh dari kecurangan-kecurangan,” tutupnya.(*)

Kata kunci: Bawaslu provinsi JambiGakumduPPK Kotabaru
Berita sebelumnya

Al Haris-Sani Menang, PKS Jambi Bergegas Ganti Pengurus

Berita selanjutnya

LHP BKP RI Soroti Bank Jambi dan Dana Covid-19, Begini Kata Gubernur

Berita Terkait

Pencalonan Agus Dipertanyakan

22/08/2023
Suasana pendaftaran anggota Bawaslu Provinsi Jambi/ Foto: Fei

Kuota perempuan Belum Terpenuhi, Pendaftaran Bawaslu Provinsi Jambi Diperpanjang

05/05/2023

Terciduk, Pajero Putih Sebar Sembako Pasangan 01 di Muarojambi

26/05/2021

Heboh! Situs Resmi Bawaslu Provinsi Jambi Diretas, Komisioner Terkejut

30/01/2021

Upah Gelembungkan Suara CE-Ratu, Diduga Satu PPK Dapat Separuh N-Max

27/12/2020

Kasus Penggelembungan Suara CE-Ratu Terus Bergulir, Polres: Masih di Bawaslu

26/12/2020

CE Mangkir Diperiksa Bawaslu, Polisi: Mestinya Bisa Dijemput Paksa

26/12/2020

Dipecat, 5 PPK Koto Baru Sungai Penuh Kasus Penggelembungan Suara Pilgub

23/12/2020

Pleno Sungai Penuh Gagalkan Penggelembungan Suara CE, Keunggulan Haris Melebar

17/12/2020

Berlanjut! Bawaslu Proses Laporan Kecurangan CE-Ratu di Sungaipenuh

17/12/2020
Berita selanjutnya

LHP BKP RI Soroti Bank Jambi dan Dana Covid-19, Begini Kata Gubernur

Pria Gondrong Mirip Jokowi Bikin Heboh Jagat Maya

Kata Pengamat CE-Ratu Sulit Menang di MK Tanpa Bukti yang Kuat

Dihajar Covid-19, Dewi Perssik Alami Hal Ini

Mantapkan Dukungan, Tim Pemenangan Budi Setiawan Satukan Hati Menuju Kemenangan Prestisius

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.