AMPAR.ID, JAMBI – KPU Kota Sungai Penuh sudah memberhentikan 5 PPK Kecamatan Koto Baru karena sudah terbukti melakukan penggelembungan suara Pilgub Jambi 2020 untuk paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Setelah diberhentikan oleh KPU Kota Sungai Penuh, proses selanjutnya telah diserahkan ke Gakumdu untuk diproses secara lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, sampai saat ini Polres Kerinci masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Kota Sungai Penuh.
“Kami masih menunggu laporan dari Bawaslu, mungkin masih dalam proses,” kata Edi Mardi, Sabtu (26/12).
Katanya lagi, PPK Kecamatan Koto Baru sudah terbukti melakukan penggelembungan suara di tingkat Kecamatan, maka pihak Polres Kerinci tetap mengikuti mekanisme yang ada, masih menunggu laporan dari Bawaslu Kota Sungai Penuh.
“Mekanismenya kan ada, ada waktunya tidak bisa kita menentukan kok ini lama dan sampai saat ini pihak Polres Kerinci tetap melakukan Komunikasi dengan pihak Bawaslu Kota Sungai Penuh.
Sementara, dihubungi terpisah, komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh, Joni Arman, mengaku belum bisa memberi tanggapan soal kasus penggelembungan suara CE-Ratu ini.
“Sagin bae (nanti saja, red), lagi rapat,” ungkap Joni, dihubungi wartawan, Sabtu (26/12/2020).(*)
Diskusi tentang inipost