AMPAR.ID, Jambi- Menyambut HUT Bhayangkara ke-75, Kepolisian Daerah Jambi musnahkan Senjata Api Rakitan (Senpi) sebanyak 197 unit.
Pemusnahan Senpi tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo di dampingi oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan R Sudarso, dan dihadiri oleh Irwasda Kombes Pol Dwi Gunawan, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan dan seluruh pejabat utama Polda Jambi
Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni, KABINDA Provinsi Jambi, Brigjen Pol Irwan Davidsyah, Kajati, KA BNN dan steak holder lainnya.
“Total senpi ada sebanyak 197 yang terdiri dari 193 pucuk senpi jenis kecepek Laras panjang dan 2 Laras pendek, 1 pucuk jenis mouser kaliber 7.62 mm, 1 PCP kaliber 5.5 mm,”kata Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Rabu (30/06/2021).
Senpi tersebut, diserahkan oleh Polres Muaro Jambi 2 pucuk Kecepek, 1 laras panjang mouzer kaliber 7.62 mm, Polres Batang Hari 11 pucuk laras panjang, Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan 7 pucuk Kecepek laras panjang, 1 pucuk PCP, Polres Tanjung Jabung timur (Tanjab Timur) 1 pucuk Kecepek laras panjang, Polres Tebo 13 pucuk Kecepek, Polres Bungo 13 pucuk Kecepek laras panjang dan 1 laras panjang.
Selanjutnya, Polres Merangin 106 pucuk kecepek panjang dan 1 laras pendek sedangkan Polres Sarolangun 40 pucuk Laras panjang.
“Semua senpi tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan Gerinda menjadi 3-4 bagian,”jelasnya.
Semua ini berkat kinerja Ditreskrimum Polda Jambi beserta jajaran dalam memberikan himbauan dan tangkapan.
“Sebagian ada kesadaran masyarakat yang menyerahkan langsung bahwa memiliki senpi ilegal tersebut melanggar undang-undang darurat no 12 tahun 51,”tutupnya.
(*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost