AMPAR.ID, JAMBI – Pejabat Sementara (Pjs) Rektor Universitas Batanghari Jambi (Unbari) yang disahkan oleh LL DIKTI Wilayah X yaitu Herri mengatakan menyalahi ketetapan yang ditetapkan negara atau pemerintah. Menanggapi terkait atas terpilihnya Saidina Usman El-Quraisy sebagai Rektor definitif dalam rapat senat Unbari pada Minggu (26/3/2023) kemarin, yang diikuti oleh 14 anggota.
“Masih menunggu keputusan Menkopolhukam. Intinya sebelum ada ketetapan dari institusi berwenang maka tidak ada yayasan yang dapat mengklaim sebagai badan penyelenggara Unbari, kalau ada tentu menyalahi ketetapan yang ditetapkan oleh negara atau pemerintah,” katanya, Senin (27/3/2023).
Penyelesaian konflik Unbari, kata Herri, telah diserahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek pada Menkopolhukam, sehingga penyelesaianya adalah kebijakan Menkopolhukam.
“Sampai saat ini Surat Keputusan (SK) Pj dari Kementerian belum dicabut artinya saya tetap menjadi Pj rektor yang ditetapkan oleh Kementerian untuk dapat menjalankan tri dharma di Unbari sampai ada penetapan badan penyelenggara dari institusi berwenang, dengan adanya BP maka akan dapat di tetapkan statuta yang dijadikan dasar untuk memilih rektor definitif,” katanya.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X, Afdalisma mengeluarkan surat imbauan untuk civitas akademika Universitas Batanghari (Unbari) Jambi, berisikan menindaklanjuti surat Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor 0153/E.E3/DT.03.09/2023 tanggal 3 Maret 2023.
“Surat yang berisi perihal permasalahan Unbari, bersama ini ditegaskan kembali bahwa berdasarkan Surat Perintah Mendikbudristek nomor 0307/E.E3/KP.07.00/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Penunjukan Prof. Dr. Herri, sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Rektor Unbari masih berlaku,” tertulis didalam surat pada Senin (6/3/2023).
Dan diperkuat dengan surat Direktur Kelembagaan nomor 2548/1:3/PM.00.03/2022, tanggal 6 Juni 2022 yang memberlakukan status quo dan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dan Yayasan Pendidikan Jambi 1977.
Saidina Usman El-Quraisy sebelumnya merupakan Pjs Rektor Unbari yang dilegalkan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ). Ia terpilih menjadi Rektor definitif Unbari dengan mendapatkan tujuh suara terbanyak. Sedangkan calon yang lainnya, yaitu Yunan Surono mendapatkan empat sementara Evi Adriani hanya tiga suara.
“Terkait terpilihnya saya sebagai Rektor definitif telah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku, sesuai dengan statuta Unbari di mana seorang calon Rektor itu harus melalui pemilihan oleh senat dan senat nanti mengusulkan kepada YPJ untuk mendapat persetujuan dan jika disetujui maka YPJ menerbitkan surat keputusan dan melantik Rektor terpilih,” kata Saidina.
Ia mengatakan bersyukur kepada kawan senat telah mempercayakannya, tentu restu dari YPJ atas persetujuan yang diberikan dengan menahkodai Unbari empat tahun ke depan yakni masa periode 2023-2027.
“Pandangan pihak lain yang masalah legalitas itu sebenarnya kita simpel saja, kembali kepada aturan kita negara, hukum punya Undang-undang yayasan. Silakan baca sama-sama statuta universitas,” kata Saidina.
Kalau hanya mengikuti perspektif setiap orang, katanya, tidak selesai urusan jadi prinsipnya karena memang berpegang dengan aturan yang ada, berpijak dengan regulasi yang ada, kita maju terus demi keabsahan Unbari jadi tidak berdasarkan perspektif pandangan.
“Masalah orang di luar sana atau pihak tertentu berpandangan lain itu hak mereka. Silahkan saja berpandangan, kita tidak mempermasalahkan tapi yang jelas kita terus berbuat sesuatu karena lembaga ini harus terus berjalan tentu kita harus fokus,” kata Saidina.
(Meli)
Diskusi tentang inipost