AMPAR.ID, JAMBI – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil amankan dua pengedar sabu.
Dua pengedar sabu ini berinisial RS (29) dan BI (34), kedua merupakan warga Kota Jambi. Namun, pengedar BI ini bekerja sebagai tukang listrik.
Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Senin 12 Februari 2024 sekitar pukul 22.10 WIB.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir mengatakan, awalnya tim Subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi akan ada peredaran Narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi itu, disampaikan dia, Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, berhasil diamankan dua pelaku.
“Akhirnya, dua pengedar sabu ini berhasil diamankan. Saat ini sedang ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujarnya, Minggu (18/2).
Saat diamankan, disebutkan dia, petugas mendapati 6 plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dari tangan pengedar RS.
“Selain itu juga ada 1 Handphone, 1 helai baju kemeja, dan 1 sepeda motor,” sebutnya.
Sementara, dari tangan pengedar BI petugas mendapati 1 plastik klip bening ukuran besar yang berisi diduga Narkotika jenis sabu, 9 Handphone, dua mobil, 1 ATM, 1 buku tabungan, 1 plastik asoy.
“Jadi total barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0,664 gram,” ungkapnya.
(mhd/min)
















