AMPAR.ID, Jambi- Polda Jambi berhasil mengamankan VI (enam) pelaku terlibat kegiatan Ilegal Mining atau perdagangan emas ilegal. Para pelaku tersebut berhasil diamankan diberbagai daerah beserta barang bukti.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan pengungkapan tindak pidana perdagangan emas tanpa izin ini diawali dengan penangkapan 2 orang tersangka pada tanggal 26 November 2021 di wilayah Singkut.
“Setelah itu kedua tersangka ini kita kembangkan kearah yang lebih tinggi, dimana kita menangkap 1 orang tersangka di wilayah Sarolangun yang berperan sebagai pihak yang menampung, membeli, melakukan pengolahan kemudian juga membentuk emas ini menjadi produk dalam bentuk batang dengan ukuran 500 gram,”katanya, Senin (13/12) pada konferensi pers di mapolda Jambi.
Kemudian, dari tersangka yang diamankan pihaknya terus mengembangkan kebagian atasnya lagi yakni yang akan menerima atau membeli dari produk tersebut.
“Dari level tersebut kita amankan satu orang tersangka dengan jaringannya yakni salah satu pemodal,”ujarnya.
Ia menyampaikan, Modal yang mengalir dalam siklus jual beli emas ilegal ini cukup besar, yang bernilai puluhan miliar rupiah dalam satu bulannya dan level- levelnya sangat banyak. Saat ini Polda Jambi telah mengungkap mulai dari pengepul atau penampung paling bawah yang bersifat paling kecil. Kemudian level diatasnya, yang menengah dan terakhir pihaknya berhasil amankan 1 orang tersangka yang beralamat di Sumatera Barat (Sumbar), yang ditangkap di Jakarta.
“Dari tersangka ini kita bisa mengetahui bahwa seluruh aliran dari kegiatan Ilegal Mining ini mulai dari hulu dari penambangan ilegal, kemudian ditampung di penampung kecil kemudian diolah dalam bentuk 500 gram, naik lagi menjadi lebih tinggi menjadi 1kg,
Kata Sigit, setelah itu diterima atau dibeli dan di tampung lagi oleh seseorang dengan modal yang paling besar yang kemudian ini terus meningkat sampai ke pembeli akhir.
“Kita masih berupaya untuk membongkar jaringan ini samapi tuntas. Kemungkinan ini akan mengarah ke wilayah Jakarta, Surabaya atau bahkan ke luar negeri dan dengan barang bukti yang telah berhasil kita amankan,”ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil pihaknya amankan yakni barang bukti emas berupa batangan dengan masing-masing berukuran 500 gram sebanyak 6 batang, kemudian uang tunai Rp1,6 miliar dengan tersangka yang berhasil ditangkap di wilayah Sarolangun, peralatan-peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan pengolahan, pemurnian membentuk produk seperti ini termasuk juga alat komunikasi dan alat-alat lainnya yang digunakan dalam kegiatan operasional, baik itu melakukan pengolahan termasuk transfer atau melaksanakan kegiatan transaksi.
Para tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda yakni mulai dari melakukan penampungan, pengolahan, kemudian pengangkutan dan juga ada salah satu oknum anggota Polri Polda Bengkulu yang pihaknya amankan yang berperan sebagai pengawal pada saat dilakukannya pengangkutan produk emas ilegal ini.
Diketahui, produk- produk itu juga sempat mengalir keluar negeri sebelum Pandemi maupun pada saat Pandemi Covid-19.
“Kita akan menelusuri lebih lanjut karena situasinya berulang pada saat Pandemi,”tuturnya.
Tetapi yang pasti bahwa produk- produk ini jelas dihasilkan dari wilayah provinsi Jambi. Kemudian dilakukan pengolahan di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) ditampung dan dikelola oleh orang yang memiliki modal yang sangat besar kemudian dipasarkan di provinsi yang lain.
“Sistem pemasarannya itu sangat tertutup. Oleh karena itu jaringan ini sulit dideteksi dan berkat laporan dari masyarakat kita berhasil mengungkap jaringan satu demi satu, baik itu dari tertangkap tangan karena didapati barang bukti maupun transaksi keuangan,”ucapnya.
Ditambahkan, tersangka yang pertama kali diamankan yakni berinisial I dan M yang diamankan di Pos PJR Singkut.
Setelah dari pos PJR Singkut pihaknya lakukan pengembangan ke wilayah Sarolangun yang berhasil mengamankan tersangka yakni berinisial D, kemudian dari tersangka D pihaknya lakukan pengembangan kearah Bengkulu yakni berinisial H, kemudian kearah Jakarta itu ada I dan juga yang di wilayah Sumbar itu berinisial A.
“Jadi kalau dilihat, emas ini masih sangat mentah dengan dihargai kurang lebih Rp. 100 ribu dibawah harga pasaran dunia. Jadi naik turunnya itu mengikuti harga pasar emas juga,”jelasnya.
Setiap masing-masing peran pelaku ini mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1- 2 juta.
“Namun, apabila dikalkulasi dalam jumlah yang cukup banyak dan kegiatannya berulangkali maka hasilnya mencapai miliaran rupiah,”ungkapnya.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 161 undang- undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost