• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Polisi Amankan 6 Pelaku Perdagangan Emas Ilegal di Jambi

2021-12-13
ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Bupati Batang Hari Fadhil Arief: Anak Muda Butuh Kegiatan Positif, Bukan Larangan Semata

Rocky Candra Siap Kawal Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Jambi agar Menerima Manfaat Program Presiden Prabowo Subianto

Nocturnity Riding Jadi Ruang Silaturahmi, Edukasidan Aksi Komunitas Honda Jambi

Inovasi Finding Oil Losses dari PEP Jambi Menjuarai Kompetisi Digital Hackaton SKK Migas

AMPAR.ID, Jambi- Polda Jambi berhasil mengamankan VI (enam) pelaku terlibat kegiatan Ilegal Mining atau perdagangan emas ilegal. Para pelaku tersebut berhasil diamankan diberbagai daerah beserta barang bukti.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan pengungkapan tindak pidana perdagangan emas tanpa izin ini diawali dengan penangkapan 2 orang tersangka pada tanggal 26 November 2021 di wilayah Singkut.

“Setelah itu kedua tersangka ini kita kembangkan kearah yang lebih tinggi, dimana kita menangkap 1 orang tersangka di wilayah Sarolangun yang berperan sebagai pihak yang menampung, membeli, melakukan pengolahan kemudian juga membentuk emas ini menjadi produk dalam bentuk batang dengan ukuran 500 gram,”katanya, Senin (13/12) pada konferensi pers di mapolda Jambi.

Kemudian, dari tersangka yang diamankan pihaknya terus mengembangkan kebagian atasnya lagi yakni yang akan menerima atau membeli dari produk tersebut.

“Dari level tersebut kita amankan satu orang tersangka dengan jaringannya yakni salah satu pemodal,”ujarnya.

Ia menyampaikan, Modal yang mengalir dalam siklus jual beli emas ilegal ini cukup besar, yang bernilai puluhan miliar rupiah dalam satu bulannya dan level- levelnya sangat banyak. Saat ini Polda Jambi telah mengungkap mulai dari pengepul atau penampung paling bawah yang bersifat paling kecil. Kemudian level diatasnya, yang menengah dan terakhir pihaknya berhasil amankan 1 orang tersangka yang beralamat di Sumatera Barat (Sumbar), yang ditangkap di Jakarta.

“Dari tersangka ini kita bisa mengetahui bahwa seluruh aliran dari kegiatan Ilegal Mining ini mulai dari hulu dari penambangan ilegal, kemudian ditampung di penampung kecil kemudian diolah dalam bentuk 500 gram, naik lagi menjadi lebih tinggi menjadi 1kg,

Kata Sigit, setelah itu diterima atau dibeli dan di tampung lagi oleh seseorang dengan modal yang paling besar yang kemudian ini terus meningkat sampai ke pembeli akhir.

“Kita masih berupaya untuk membongkar jaringan ini samapi tuntas. Kemungkinan ini akan mengarah ke wilayah Jakarta, Surabaya atau bahkan ke luar negeri dan dengan barang bukti yang telah berhasil kita amankan,”ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil pihaknya amankan yakni barang bukti emas berupa batangan dengan masing-masing berukuran 500 gram sebanyak 6 batang, kemudian uang tunai Rp1,6 miliar dengan tersangka yang berhasil ditangkap di wilayah Sarolangun, peralatan-peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan pengolahan, pemurnian membentuk produk seperti ini termasuk juga alat komunikasi dan alat-alat lainnya yang digunakan dalam kegiatan operasional, baik itu melakukan pengolahan termasuk transfer atau melaksanakan kegiatan transaksi.

Para tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda yakni mulai dari melakukan penampungan, pengolahan, kemudian pengangkutan dan juga ada salah satu oknum anggota Polri Polda Bengkulu yang pihaknya amankan yang berperan sebagai pengawal pada saat dilakukannya pengangkutan produk emas ilegal ini.

Diketahui, produk- produk itu juga sempat mengalir keluar negeri sebelum Pandemi maupun pada saat Pandemi Covid-19.

“Kita akan menelusuri lebih lanjut karena situasinya berulang pada saat Pandemi,”tuturnya.

Tetapi yang pasti bahwa produk- produk ini jelas dihasilkan dari wilayah provinsi Jambi. Kemudian dilakukan pengolahan di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) ditampung dan dikelola oleh orang yang memiliki modal yang sangat besar kemudian dipasarkan di provinsi yang lain.

“Sistem pemasarannya itu sangat tertutup. Oleh karena itu jaringan ini sulit dideteksi dan berkat laporan dari masyarakat kita berhasil mengungkap jaringan satu demi satu, baik itu dari tertangkap tangan karena didapati barang bukti maupun transaksi keuangan,”ucapnya.

Ditambahkan, tersangka yang pertama kali diamankan yakni berinisial I dan M yang diamankan di Pos PJR Singkut.

Setelah dari pos PJR Singkut pihaknya lakukan pengembangan ke wilayah Sarolangun yang berhasil mengamankan tersangka yakni berinisial D, kemudian dari tersangka D pihaknya lakukan pengembangan kearah Bengkulu yakni berinisial H, kemudian kearah Jakarta itu ada I dan juga yang di wilayah Sumbar itu berinisial A.

“Jadi kalau dilihat, emas ini masih sangat mentah dengan dihargai kurang lebih Rp. 100 ribu dibawah harga pasaran dunia. Jadi naik turunnya itu mengikuti harga pasar emas juga,”jelasnya.

Setiap masing-masing peran pelaku ini mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1- 2 juta.

“Namun, apabila dikalkulasi dalam jumlah yang cukup banyak dan kegiatannya berulangkali maka hasilnya mencapai miliaran rupiah,”ungkapnya.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 161 undang- undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara JO pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Ichsan)

Berita sebelumnya

RS Bhayangkara Jambi Naik Tingkat

Berita selanjutnya

Oknum Polisi Terlibat Perdagangan Emas Ilegal, Jadi Pengawal Diupah Rp2 Juta

Berita Terkait

Bupati Batang Hari Fadhil Arief: Anak Muda Butuh Kegiatan Positif, Bukan Larangan Semata

2025-06-26
Rocky Candra Siap Kawal Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Jambi agar Menerima Manfaat Program Presiden Prabowo Subianto

Rocky Candra Siap Kawal Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Jambi agar Menerima Manfaat Program Presiden Prabowo Subianto

2025-06-26

Nocturnity Riding Jadi Ruang Silaturahmi, Edukasidan Aksi Komunitas Honda Jambi

2025-06-26

Inovasi Finding Oil Losses dari PEP Jambi Menjuarai Kompetisi Digital Hackaton SKK Migas

2025-06-26

Kapolda Jambi Pimpin Ground Breaking SPPG

2025-06-26

Bupati Merangin Syukur Lantik 1.321 Orang Pejabat Fungsional Guru dan Kesehatan 

2025-06-26
Gubernur Jambi Al Haris dan Isteri Hj Hesnidar Haris/ foto: istimewa

Al Haris Berbahagia Tiada Tara Kelahiran Cucu Pertama, Warganet: Selamat Menjadi Datuk Pak Gubernur

2025-06-26
Ilustrasi depkolektor/ Foto: Istimewa

Oknum DC Dari FIF Sebut Perlindungan Konsumen Ajaran Sesat, LPKNI Acam Tempuh Jalur Hukuk

2025-06-25
Fazio Youth Project Jadi Ajang Pembuktian Siswa Bertalenta di Jambi

Fazio Youth Project Jadi Ajang Pembuktian Siswa Bertalenta di Jambi

2025-06-25

Bupati Muba Hadiri Haflah Akhirussanah dan Wisuda Tahfidz Perdana Ponpes Sirojul Ulum

2025-06-25
Berita selanjutnya
Press release Polda Jambi terkait pengungkap tsk ilegal Mining (Foto: Ichsan ampar)

Oknum Polisi Terlibat Perdagangan Emas Ilegal, Jadi Pengawal Diupah Rp2 Juta

Apani Saharuddin asisten I Setda provinsi Jambi (kanan)/ Foto: meli ampar

Pemprov Jambi Akan Bangun GOR

Al Haris Gubernur Jambi sanemui demonstran (foto: Ichsan ampar)

Gubernur Jambi Tolak Naikan Tonase, Tapi Janji Naikan Upah Sopir Truk Batubara

Keluhan Isteri Driver Truk Batubara; Suami Jarang Pulang Terjebak Macet Ulah Razia

Satgas Pangan Rapat Hadapi Natru 2022, Amir; Stok Pangan Terbilang Aman

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.