AMPAR.ID, MERANGIN – Tim Elang Satreskrim Polres Merangin, mengamankan Hendrik Suryawan (36), salah seorang warga Desa Sungai Putih, kecamatan Bangko Barat, kabupaten Merangin, yang diduga telah menganiaya mantan istrinya hingga babak belur, pada Senin (19/12) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kejadian penganiayaan bermula saat korban Juniar mantan istri pelaku ini mengantar pulang temannya Eli di Desa Simpang Kungkai, saat bersamaan tiba-tiba datang Hendrik menghampiri korban dan langsung menendang motor korban, Sambil berteriak ‘kembalikan uang mbah ku’ lalu pelaku memukuli korban dengan Handphonenya berkali-kali hingga korban mengalami luka robek dikening.
Usai korban dipukuli, pelaku pun pergi. Lalu Korban dilarikan ke rumah sakit Bangko, oleh warga dan mendapat tiga jahitan dikening. Usai mendapat perawatan, korban mendatangi Polres Merangin guna melaporkan kejadian ini.
BACA JUGA:Â Mahasiswa UNJA Desak Rektor Pecat dan Proses Hukum Dosen Pelaku Kekerasan
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Arinata, melalui Kasat Reskrim, AKP Lumbrian, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan warga yang diduga telah melakukan penganiayaan.
“Iya pelaku dan korban ini sebelumnya ada hubungan suami istri namun sudah cerai. Saat masih berhubungan dulu informasi korban ini punya hutang sama neneknya, kita belum tahu pasti motifnya apa hingga terjadi penganiayaan, bisa jadi cemburu” jelas Kasat. Selasa (20/22)
Tambah Kasat Reskrim, saat ini pihaknya juga sudah mengamankan bukti-bukti penganiayaan, “Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya. (Ade/Min)
Diskusi tentang inipost