AMPAR.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan 10 kilogram Narkotika jenis sabu.
Narkotika jenis sabu itu diamankan dari tangan tiga orang tersangka yang berinisial RM (22) warga Asahan, Kabupaten Sumatera Utara (Sumut), TB (55) warga Rokan Hilir, Riau, dan C warga Tapanuli Selatan.
Para tersangka simpan barang bukti Narkotika jenis sabu ini di dalam dua koper berwarna biru muda dan merah di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Simpang IV Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (7/3/2024).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengatakan, hasil interogasi dari dua orang pelaku yaitu RM dan TB bahwa sudah berhasil mengedarkan Narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.
“Barang bukti yang kita amankan memang 10 kilogram, dari pengakuan tersangka sudah 20 kilogram yang berhasil beredar,” kata dia, Senin (18/3/2024).
Dari pengakuan dua orang tersangka, dikatakan dia, bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu itu didapatkan dari tersangka berinisial C yang berada di Tapanuli Selatan.
“Dari informasi itu kita kejar ke Tapanuli Selatan dan dilakukan penyelidikan,” sebutnya.
Hasilnya, tim pun mengetahui keberadaan tersangka berinisial C ini dan saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan menabrak mobil anggota.
Sehingga terpaksa melepaskan tindakan tegas terukur ke bagian depan mobil yang dikendarai tersangka. Lantas, mobil itu oleng dan masuk ke dalam selokan.
“Saya sudah perintahkan tidak ada main- main dengan Narkotika. Kalau pelaku kejahatan Narkotika melawan berikan tindakan tegas terukur,” katanya.
Dari pengakuan tiga tersangka ini, dikatakan dia, telah berhasil mengedarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 100 kilogram.
“Dari pengakuannya seperti itu, tapi 100 kilogram sabu ini bukan beredar di wilayah Jambi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost