AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Jaksa, tersangka provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara di kawasan Kantor Gubernur Jambi.
Sementara, tersangka SK (28) warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi telah dilimpahkan ke Jaksa.
Tersangka ini ditangkap disekitar rumahnya di Desa Sungai Bertam setelah dilakukan pendekatan oleh pihak kepolisian.
Begitu juga dengan tersangka ARS (20) sudah dilimpahkan ke Jaksa, yang saat itu ditangkap Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur oleh tim Ditreskrimum Polda Jambi.
Saat itu tersangka provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara berinisial H ini ditangkap di wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, berkas perkara atau tahap I tersangka berinisial H sebagai provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara telah dilimpahkan ke Jaksa.
“Iya, berkas perkara atau tahap I sudah kita limpahkan ke Jaksa,” ujarnya, Rabu (3/7/2024).
Saat ini penyidik, disampaikan dia, tengah menunggu dari Jaksa. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan.
“Mudah-mudahan berkas perkara atau tahap I dianggap lengkap, sehingga tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan ke Jaksa,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut, saat itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melaporkan perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi yang dilakukan oleh aksi unjuk rasa para sopir angkutan batubara.
Aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara saat itu berlangsung anarkis dan menggila. Sehingga, para aksi unjuk rasa merusak fasilitas Kantor Gubernur Jambi dengan cara melempar batu.
Fasilitas yang rusak itu sendiri yakni kaca gedung Gubernur Jambi pecah akibat dilempar batu oleh para aksi unjuk rasa. Lalu, dua mobil di Kantor Gubernur Jambi juga rusak.
Adapun sejumlah barang inventaris Kantor Gubernur Jambi yang rusak akibat tindakan aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara:
1. Kaca utama pada gedung utama Kantor Gubernur Jambi sebanyak kurang lebih 137 keping
2. Lampu tembak 500 Watt, sebanyak 30 buah
3. Lampu hias, sebanyak 25 buah
4. Lampu gantung besar, sebanyak 5 buah
5. AC standing, sebanyak 2 buah
6. AC split, sebanyak 12 buah
7. Kendaraan roda 4 sebanyak 2 buah.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost