AMPAR.ID, JAMBI – Satu tersangka kasus perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi sudah dilimpahkan atau tahap II ke Jaksa beberapa waktu lalu.
Perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi ini dilakukan oleh aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara, Senin (22/4/2024).
Tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa ini berinisial SK (28) warga Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Saat itu tersangka yang merupakan sopir angkutan batubara ditangkap disekitar rumahnya di Desa Sungai Bertam setelah dilakukan pendekatan oleh pihak kepolisian, Selasa (20/2/2024).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir.
“Iya, satu tersangka berkasnya sudah P21 tahap II,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).
Sebelumnya, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Muhamad Aulia Nasution mengatakan, pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur yang ditangkap ini statusnya sebagai sopir angkutan batubara.
Pelaku ini, disampaikan dia, awalnya diajak oleh rekannya untuk demo di Kantor Gubernur Jambi atas ajakan pimpinan KS Bara Tursiman.
“Ya jadi dia ini ikut, dan membawa mobil truknya. Dari sekitar rumahnya itu yang ikut ada tidak orang,” sebutnya, Jumat (23/2).
Dia melakukan perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi, disebutkan dia, karena setelah rapat KS Bara bersama Gubernur Jambi ada yang memprovokasi dengan perkataan “Pak Gubernur tidak mengindahkan kemauan kita”.
“Orang memprovokasi itu orang lain yang berinisial H menggunakan mikrofon,” kata dia.
Dia menambahkan, pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi yang ditangkap ini sudah langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau dari pengakuannya, dia melempar sebanyak tiga kali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 170 secara bersama-sama melakukan pengerusakan kepada barang dan terancam 6 tahun penjara.
(nda)
Diskusi tentang inipost