AMPAR.ID, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi musnahkan barang bukti narkoba, Kamis (15/8/2024).
Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan juga dibakar, di depan gedung Satresnarkoba Polresta Jambi.
Dimana barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dengan dicampur air. Sementara, barang bukti narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini, Satresnarkoba juga menghadirkan 10 orang tersangka untuk melihat barang haram tersebut dimusnahkan.
Setidaknya, ada sebanyak 2,2 kilogram ganja yang dimusnahkan dan sabu- sabu 2,4 kilogram serta pil ekstasi 26 butir. Apabila ditotalkan senilai Rp 2,5 miliar.
Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini dalam rangka salah satu kegiatan dari proses penyidikan kasus narkoba.
Selain itu, disampaikan dia, memberikan menjelaskan kepada masyarakat yang sering bertanya ‘dimana barang bukti bukti narkoba itu setelah ditangkap, setelah diambil barang buktinya dimana’
“Nah itu kita sudah lakukan koordinasi dan bekerjasama dengan semua pihak baik Kejaksaan, Pengadilan dan BPOM kita laksanakan kegiatan pemusnahan ini berdasarkan UU yang berlaku,” ujarnya.
Ini merupakan salah satu proses penyidikan tindak pidana narkoba supaya jelas bahwa barang bukti narkoba itu tidak akan kemana-mana lagi apabila sudah dalam proses sidang.
“Kalau sudah diproses sidang, ya harus dimusnahkan agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi dan juga untuk memberikan pengertian kepada masyarakat gimana kelanjutan barang bukti narkoba. maka dari itu ada kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba,” sebutnya.
(Mhd)
Diskusi tentang inipost