AMPAR.ID, BANGKO – Team Macan Satres Narkoba Polres Merangin kembali lagi meringkus salah seorang bandar narkoba jenis sabu dan Ganja di wilayah hukum Polres Merangin. Kamis (23/22)
Sekian kalinya Team Macan yang di pimpin oleh kanit I AIPDA. Antoni. SH telah Berhasil mengamankan Hermanto Alias Dono (37) Warga Dusun Bangko RT 019/008, Kelurahan Dusun Bangko.
Informasi yang berhasil di himpun, awal penangkapan saat anggota team macan Satres Narkoba Polres Merangin Melakukan Under Cover buy dengan cara dibeli langsung kepada pelaku, kemudian pelaku sepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi di kos – kosan tepatnya dekat SD N 115 Kelurahan Pematang kandis Kecamatan Bangko kabupaten Merangin.
Setelah sepakat bertemu taem macan yang menyamar sebagai pembeli sepakat melakukan pengecekan terhadap barang tersebut dan langsung melakukan transaksi.
Kemudian team macan dan rekan lainnya langsung mengamankan pelaku, serta langsung menggeledah tersangka dan di temukan lah di tangan pelaku 2 (dua) buah paket plastik warna putih yg diduga berisikan narkotika jenis Shabu, Kemudian dilanjutkan penggeledahan kerumah pelaku yang berada didepan Lapas Bangko dan ditemukan juga didalam rumah pelaku 2 (dua) dua paket ganja.
Setelah di introgasi, pelaku Hermanto Alias Dono mengakui barang haram haram tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dari temannya yang bernama Budi yang berada di Rawas.
Tersangka dan barang bukti Sabu Seberat 1.78 gram dan Ganja 1.47 gram langsung di bawa ke Polres Merangin Guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP. Dewa Ari. S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP. Renovasi. S.IK saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, iya anggota Opsenal semalam kembali menangkap pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
“Iya semalam anggota kami kembali mengamankan pelaku penyalah gunaan narkoba jenis ganja dan sabu”. Ujarnya.
Kasat juga mengatakan tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin untuk penyedikan lebih lanjut, tersangka akan di beratkan dengan Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Ade)
Diskusi tentang inipost