AMPAR.ID, MUARASABAK – Tim Satnarkoba Polres Tanjab Timur hanya dalam waktu satu bulan, mei 2022 ini berhasil mengamankan sebanyak 11 orang pelaku Narkotika di wilayah hukum setempat. Mereka ada yang berstatus pengguna dan bandar.
Berbagai barang bukti yang berhasil di amankan dari ke 11 tersangka itu langsung diperlihatkan dalam press realise yang dipimpin Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan, di kantornya, Kamis (15/6) siang tadi.
Dari keterangan Kapolres, Mereka di tingkap di wilayah hukum Polres Tanjab Timur yakni dari kecamatan Nipah Panjang, Sadu, Kuala Jambi dan Sabak Timur.
BACA JUGA: Sebanyak 72 Calon Taruna Akmil 2022 Ikuti Sidang Parade Sub Panda Jambi
Barang bukti dari 11 tersangka itu, sabu 14,63 gram. Ekstasi 77 butir (35,56 gram).
Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Rachmat Hidayat, berkata bahwa itu sejak bulan Mei 2022 hingga pertengahan Juni 2022.
Dari 11 tersangka ini, Kata Kapolres, lima orang diamankan di Kecamatan Nipahpanjang, dua orang di Kecamatan Kualajambi, dua orang di Kecamatan Muarasabak Barat dan dua orang lainnya yang satu diantaranya adalah wanita diamankan di Kecamatan Sadu.
BACA JUGA: Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka
“Untuk dua tersangka yang diamankan di Kecamatan Sadu, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau ayat 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009”, beber Kapolres kepada wartawan.
Sementara untuk sembilan orang tersangka lainnya akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2019.
(Gun/jd)
















