AMPAR.ID, JAMBI – Dua orang pencuri sepeda motor berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Desa Koto Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Selasa (2/7/2024).
Pencuri sepeda motor ini berinisial MY (42) dan SH (47) warga Bukit Sago, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Saat itu, Senin (1/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB Azra Agustina Ramadhan warga Koto Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, kehilangan sepeda motornya BH 2842 XB saat diparkir didepan rumahnya.
Kapolsek Tabir AKP Munthe mengatakan, pencuri sepeda motor ini telah diamankan beserta barang buktinya kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
“Saat ini anggota kita sedang mendalami keterangan saksi- saksi maupun pencuri itu sendiri,” ujarnya, Jumat (5/7/2024).
Setelah mendapatkan laporan dari pemilik sepeda motor, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Pada akhirnya, para pencuri sepeda motor ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya tanpa perlawanan, pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Atas perbuatannya, para pencuri sepeda motor dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost