AMPAR.ID, JAMBI – Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telang menangkap pria yang menyebarkan video asusila di media sosial (medsos).
Tersangka Pria berinisial NH warga Kota Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara ini nekat menyebarkan video asusila diakibatkan rasa cemburu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khsusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan korban berinisial ES ini pernah menjalin hubungan sepasang kekasih dengan tersangka sejak tahun 2014.
Saat berpacaran, mereka kerap beberapa kali melakukan Video Call Sex (VCS).
“Jadi modusnya tersangka ini membuat akun medsos palsu berupa akun Facebook yang seolah-olah milik korban dan memposting foto korban tanpa busana dengan ditutup oleh emoji/stiker pada bagian sensitif tubuh korban,” katanya, Sabtu (24/8/2024).
Taufik menjelaskan kemudian tersangka ini memberitahukan kepada korban bahwa tersangka yang membuat dan melakukan postingan pada akun Facebook tersebut.
“tersangka ini melakukan hal tersebut dikarenakan cemburu diduga korban selingkuh dari tersangka,” sebutnya.
Akibat hal tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polda Jambi.
Berbekal informasi dari korban, kemudian tersangka berhasil ditangkap pada hari Kamis 15 Agustus 2024 di Kota Mandiling, Provinsi Sumatera Utara saat sedang bertani di dekat rumahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(mhd)
Diskusi tentang inipost