AMPAR.ID, Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dikawasan Jalan Walisongo RT. 23 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo, berhasil diringkus oleh Polsek Kota Baru, Kota Jambi.
Dua orang pelaku tersebut yakni berinisial MA (32) dan WA (40). Diketahui, kedua pelaku ini merupakan residivis yang pernah melakukan aksi yang serupa.
“Saat itu korban pulang dari belanja. Sebelum masuk kedalam rumah, korban melihat 2 orang tidak dikenal didalam rumah korban,”ujar Kapolsek Kota Baru, Kompol Dhadhag Anindito, Sabtu (19/2).
Kata Dhadhag, korban saat itu langsung menutup pintu rumahnya, dan juga sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku.
“Setelah itu korban berteriak meminta tolong bahwa ada maling di rumahnya. Tapi, pelaku berhasil keluar dan melarikan diri,”jelasnya.
Kemudian, Tim Macan Polsek Kota Baru melakukan pengejaran, dan akhirnya dua orang pelaku berhasil diringkus di Jalan Marsda Surya Dharma, kelurahan Kenali Asam Bawah, Serta langsung membawa barang bukti ke Polsek Kota Baru berupa satu unit sepeda motor, sejumlah uang serta barang– barang elektronik hasil pencurian.
“Dari pengakuan pelaku karena terpaksa akan kebutuhan ekonomi keluarga,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kembali mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kota Baru, dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost