AMPAR.ID, MUAROJAMBI – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) polres Muaro Jambi berhasil menangkap pelaku ilegal logging di wilayah hukum Polrest Muaro Jambi.
Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula saat patroli, dan tim berhasil mengamankan dua unit mobil truk bermuatan kayu ilegal, dan dua orang pelaku.
Kemudian barang bukti lain 1 unit mobil Hino Dutro warna hijau bak hijau nopol BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC yang diduga mengangkut kayu rimba campuran (KGG) yang tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah, pada Senin, (04/01/21).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, melalui kasubag Humas polres Muaro Jambi AKP Amradi menyebut, Penangkapan terjadi disekitaran jalan Jambi suak Kandis RT.06 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
“Pelaku telah melanggar Pasal 16 Junto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan” sebutnya.
Dimana orang atau perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
“Identitas pelaku yang berhasil diamankan yaitu J Als J Bin H , 35 tahun, warga RT.01 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi, ZT Bin R(Alm) 23 tahun, laki-laki, islam, sopir, Alamat RT.08 Desa Ramin Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi” ungkapnya.
Diketahui, Para pelaku mengangkut kayu rimba campuran (KGG) dengan jumlah lebih kurang 10 (sepuluh) kubik menggunakan 1 (satu) unit mobil mobil Hino Dutro warna hijau bak hijau Nopol BG 8083 UH yang dimuat dari pinggir sungai yang ada di Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir dengan tujuan untuk diantar ke sawmill yang berada di daerah seberang Kota Jambi
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Muaro Jambi untuk proses lebih lanjut” tutupnya.
(Jeki/Edit: Juanda)
Diskusi tentang inipost