AMPAR.ID, Jambi- Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menyambangi serta memberikan teguran kepada para sopir-sopir truk batubara yang beroperasi diluar jam operasional sesuai ketentuan Perda No. 13 Tahun 2012.
Teguran langsung kepada para sopir angkutan batubara oleh Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi dilakukan disekitaran bahu jalan Lingkar Selatan Paal X Kota Baru, Kota Jambi.
Selain melanggar jam operasional mobil-mobil truk batubara sering memarkirkan mobilnya di pinggir jalan seperti SPBU dan warung-warung yang ada dipinggiran ruas jalan.
Akibatnya, berdampak buruk (rawan kecelakaan) bagi pengguna jalan sebab berjejer mobil truk angkutan batubara yang parkir.
“Saya himbau kepada para sopir untuk bubar pulang ke pangkalannya masing-masing. Mobil truk yang terlalu banyak parkir di bahu jalan umum ini bisa mengakibatkan kecelakaan,”ujar Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Senin (17/1).
Ia menyampaikan, ia datang bukan untuk menilang para sopir truk angkutan batubara namun, hanya untuk menegur.
“Kalau yang begini ini salah. Mari kita tertib guna mencegah terjadinya kecelakaan,”ungkapnya.
Selain rawan kecelakaan bagi warga, mobil truk angkutan batubara juga berdampak buruk bagi jalan disekitarnya. Sementara, Kota Jambi telah memiliki Perda No. 13 tahun 2021 yang jelas-jelas melarang kendaraan angkutan batubara menggunakan jalan umum masyarakat.
Pemerintah Kota Jambi telah membuat langkah tidak lanjut akan hal ini, yakni pembuatan jalan khusus batubara dan wacana khusus itu sudah lama bergulir dari zaman Gubenur Zukifli Nurdin namun masih dalam proses hingga saat ini.
“Sekarang kita tertib, kembali ke pangkalan dengan baik, jangan kebut-kebutan gara-gara mau kejar setoran, tolong pelan-pelan di jalan dahulukan pejalan kaki dan pengguna sepeda. Kalian yang ada disini nantinya jangan sampai tertimpa kecelakaan di jalan, ingat jaga jarak aman tolong kasih tau juga kepada sopir yang lain,”tandasnya. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost