AMPAR.ID, Jambi – Kerja keras Bareskrim Mabes Polri, Polda Jambi dan Polres Kerinci membuahkan hasil, akhirnya sebanyak 6 (enam) pelaku Tambang Galian C Illegal di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersebut adalah ROLIX ANDIAN, SE Alias PAK ALEYA, DONI CENDRA, ARLI Alias LI, RIANTO, ARDI AGUSTIAN dan
MUKHLIS.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Edi Mardi mengungkapkan bahwa proses yang dilakukan selama ini cukup bagus, berawal dari hasil penyelidikan Dittipidter Bareskrim Mabes Polri di Kab.Kerinci tersebut dilakukan gelar perkara bertempat di aula polres kerinci yang di pimpin oleh KOMBESPOL. KURNIADI,SH,S.I.K,.M.Si dan di ikuti oleh Wadirkrimsus Polda Jambi, ESDM Provinsi Jambi, KLHK Provinsi Jambi, Tim Dittipidter mabes polri dan Sat Reskrim Polres Kerinci dan hasil dari gelar perkara tersebut bahwa 6 lokasi yang tidak memiliki izin merupakan Tindak pidana.
Kemudian kata Kasat Reskrim, pada tanggal 3 mei 2021 dibuatkan laporan polisi 6 lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan/explorasi yang dikeluarkan dari penjabat yang berwenang, dari 6 laporan polisi tersebut 5 LP ditangani Polres Kerinci dan 1 LP ditangani Polda Jambi.
Kemudian pada hari kamis tanggal 20 mei 2021 Sat reskrim polres kerinci melakukan olah TKP dan memasang garis police line dan pemasangan spanduk area dalam penyilidikan polres kerinci dan polda jambi.
Dilanjutkan gelar perkara di polda jambi selasa 7 juli 2021, dan hasil gelar perkara tersebut adalah sepakat 5 lokasi yang beroperasi tanpa izin tersebut untuk di tetapkan sebagai tersangka termasuk satu lokasi milik Pak Tiwi (total ada 6 LP)
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari dirjen Minerba bahwa telah terpenuhi dan selanjutnya Pada hari ini Kamis tanggal 22 juli tahun 2021 sekira pukul 11.00 wib. telah di lakukan pemeriksaan terhadap 6 orang tersangka T.P. minerba.
“6 tersangka sudah diterapkan, segera dalam waktu dekat dilimpahkan ke kejaksaan” ungkap Edi Mardi.(*)
Diskusi tentang inipost