AMPAR.ID – Tersangka penyebar dan perekam video porno yang diduga kuat diperankan oleh Anggota DPRD Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) berinisial AR, ditangkap oleh kepolisian Polres Pangkep.
ST (38) yang juga merupakan Anggota DPRD Pangkep dari DPC PDIP Pangkep, tak lain adalah rekan se-partai AR sendiri, ditangkap lantaran terbukti melakukan penyebaran video porno tersebut.
Adegan panas yang disebar oleh ST itu merupakan video rekannya sesama anggota DPRD di Kabupaten Pangkep.
ST diduga sebagai otak pelaku perekam dan penyebar video asusila mirip AR yang viral di media sosial pada November silam.
Selain itu, pemeran wanita berinisial MG (30) dalam video itu disebutkan oleh kepolisian turut ditetapkan tersangka karena bertindak sebagai perekam video syur tersebut.
Keduannya, tersangka ST dan MG resmi ditahan di Mapolres Pangkep sejak hari Jum’at (18/12/2020).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pangkep, AKBP Endon Nurcahyo yang dikonfirmasi oleh awak media membenarkan penahanan tersebut.
“Sudah ditahan. Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,”kata Endon Nurcahyo, Sabtu (19/12/2020).
Sesuai fakta hukum, kata Endon, MG merekam video berdurasi 12 detik menggunakan ponsel miliknya diduga atas perintah ST di salah satu kamar di Makassar pada Juli 2020 lalu.
Tersangka ST diduga menyuruh dan memberi imbalan uang ke pemeran perempuan MG agar merekam saat berhubungan badan dengan AR.
Dari alat bukti berupa rekaman telepon yang sudah ada di tangan penyidik, tujuan pembuatan dan penyebaran video tersebut untuk menyingkirkan AR dari kursinya sebagai Ketua DPC PDIP Pangkep.
“Dia kami duga otak dan sutradara video mesum itu,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Firman.
Saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan. Sementara kedua tersangka dijerat UU ITE Pasal 27 tahun 2019 dengan ancaman pidana enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Ancamannya enam tahun penjara. AR tidak kami tahan karena merupakan korban dan pelapor,”kata Firman.
Sumber: Trotoar.id
Diskusi tentang inipost