AMPAR.ID, Jambi – Pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub Jambi 2020 telah rampung dilaksanakan di Abadi Convention Center 19 Desember 2020.
Dari hasil akhir pleno tingkat provinsi ini, dua saksi Paslon menolak menandatangani Berita Acara (BA) pleno, yakni saksi Paslon 01 CE-Ratu dan Paslon 02 Fachrori-Syafril.
Dikonfirmasi mengenai adanya penolakan penandatanganan ini, Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan jika hal itu tidak mempengaruhi hasil akhir rekapitulasi hasil suara Pilgub Jambi 2020.
“Dalam PKPU itu, untuk saksi kan dapat mendandatangani berita acara. Jadi kalau saksi berkenanan menandatangani silahkan, jika saksi tidak berkenanan juga tidak masalah. Yang jelas tidak mempengaruhi hasil akhir rekapitulasi Pilgub Jambi yang telah selesai di tingkat provinsi,” kata Apnizal.
Untuk diketahui pada hasil pleno tingkat provinsi pasangan Al Haris-Sani berhasil meraih suara terbanyak dengan memperoleh 596.621 suara. Sementara, Paslon 01 CE-Ratu 585.203 suara dan Paslon 02 Fachrori-Syafril 385.388 suara.
“Jumlah suara sah 1.567.212 dan suara tidak sah 89.153,” kata Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan saat membacakan hasil pleno.(*)
Diskusi tentang inipost