AMPAR.ID, Jambi – Pelaku Curanmor yang menggunakan Senjata Api (Senpi) terjadi di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi berhasil diamankan Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi, tepat di samping Damkar Kota Jambi.
Pelaku berinisial S (23) warga Musi Banyuasin Sumsel, pelaku berperan sebagai kekerasan dengan menodongkan Senpi kepada korban. Semntara RMB (43) Warga Muba Sumsel sebagai pembawa kabur Motor milik korban, yang saat ini masih DPO.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut disampaikan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian didampingi Wakapolresta Jambi, AKBP Ruli Andi Yunianto, Kasat Reskrim, Kompol Handres, Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil Munsaf, dan Paur Subbag Humas, Ipda Bahrina.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, bahwa Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi mengamankan dua pelaku kejahatan curas dan curanmor yang menggunakan senpi rakitan saat kejadian dikawasan Kota Baru, tepatnya di samping Damkar Kota Jambi.
“Kejadian itu, saat korban mau pulang lalu korban dihampiri 2 pelaku sampai ditodong dengan senpi. Korban pada saat itu sempat lakukan perlawanan terhadap satu pelaku, lantaran kalah jumlah, lantas pelaku berhasil kabur dan membawa motor korban,”katanya Selasa (26/01/2021).
Dari kejadian tersebut, korban telah kehilangan sepeda motor merk Honda Sonic, Warna Merah Hitam, Nopol BH 3186 OG, dengan kerugian mencapai Rp 17 Juta dan korban hanya mengalami luka memar di bagian wajah.
Setelah mendapatkan informasi, Timnya Langsung lakukan penangkapan atas laporan dari korban dan informasi masyarakat atas keberadaan pelaku.
Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi, telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit senpi rakitan dan 1 butir amunisi
Atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Polresta Jambi tetap berupaya menciptakan situasi Kamtibmas kondusif. Untuk itu, bagi pelaku jangan coba-coba melakukan tindak pidana, Polresta Jambi akan lakukan tindakan tegas kepada pelaku,”tegasnya. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost