AMPAR.ID, ASAHAN – Satuan Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan mengamankan dua orang laki laki dan satu orang perempuan diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kedua laki laki yang merupakan warga Dsn I Desa Subur Kec Air Joman Kab Asahan berinisial J (32) dan I (30). Sedangkan perempuan berinisial SY (23) warga Dsn VIII Desa Pasar Lembu Kec Air Joman, Kab Asahan
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus kotak rokok Merk Sampoerna berisikan satu klip sedang berisi Sabu, 3 Klip kecil berisikan sabu yang setelah ditimbang berat kotor 1,89 Gram, 2 bungkus klip kecil Kosong, 1 buah kaca pirek, 1 unit timbangan digital,” ucap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, kepada sejumlah wartawan Minggu (26/6/2022).
Kapolres menyebutkan, ketiga pelaku diamankan pada Sabtu 25 Juni 2022 pukul 23.00 wib di Dsn I Desa Subur, Kec Air joman Kab Asahan, tepatnya didalam rumah pelaku inisial I.
“Awalnya, petugas menerima informasi dari Masyarakat bahwasanya di Dusun I Desa Subur Kec Air Joman, dirumah pelaku inisial I ada beberapa orang sedang menggunakan narkoba jenis Sabu,” kata AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres mengatakan, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba, SH melakukan pengecekan ke lokasi yang di maksud.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, didapati barang bukti berupa narkoba jenis Sabu sabu, yang dimana para pelaku mengaku, bahwa sabu sabu tersebut adalah milik mereka,” ungkap Kapolres Asahan.
Ia juga mengatakan, para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Agusmar)
















