AMPAR.ID – Anggota Sat Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengamankan dua pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di bengkel JS Dinamimic Tehnik Jalan Yunus Sanis, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, pada selasa, (22/09) lalu.
Pelaku berjumlah dua orang yaitu Dede Mansyah (39) Jalan Halmahera, Lorong kapak Rt 16 kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung Kota Jambi dan Firmansyah (34) Jalan Halmahera Lorong Kapak Rt 17, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung Kota Jambi
Korban pemilik bengkel, mengatakan saat hendak menuju ke bengkel korban melihat tutup kunci sudah berada di bawah dan rantai kunci sudah terpotong, selasa (20/10/20).
“Setibanya saya di bengkel barang-barang sudah berantakan dan barang yang hilang itu seperti satu unit mesin air jet pump merk sanei, satu unit mesin air merek shimizu, satu unit travo las, satu unit mesin cuci steam, satu tas kunci peralatan kerja, satu karung angker bekas, satu buah kabel panjang 20 meter, satu set kunci T, satu set kunci sok, satu set kunci L, satu set travo oli,”ujarnya.
Dari tangan pelaku Kapolsek Jelutung berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan belas buah kunci pas, satu buah obeng, dua buah kunci Inggris, empat buah kunci T, dua unit mesin air (DPB), satu unit mesin cuci steam (DPB).
Kapolsek Jelutung, AKP Sunarji mengatakan setelah mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kapolsek Jelutung, hasil laporan dari anggota reskrim Polsek Jelutung setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di Kelurahan payo Lebar mengendarai angkot yang selalu digunakan untuk lakukan curat,”tuturnya.
“Pelaku berhasil diamankan di depan Karaoke Hawai. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan curat berdua dengan rekannya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan pelaku pun langsung dibawa ke Polsek Jelutung untuk pengusutan lebih lanjut,”ungkapnya.
Dari tangan pelaku Kapolsek Jelutung berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan belas buah kunci pas, satu buah obeng, dua buah kunci Inggris, empat buah kunci T, dua unit mesin air (DPB), satu unit mesin cuci steam (DPB).
Atas kejadian tersebut pemilik bengkel mendapatkan kerugian sebesar 12 juta dan pelaku terkena hukuman diatas 7 tahun penjara pasal 363 KUHPidana dengan Tindak Pidana pencurian pemberatan. Dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*/Isn)
Diskusi tentang inipost