AMPAR.ID – Tim Reskrim kepolisian sektor (Polsek) Jelutung berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku pencurian sebuah kotak amal di Klenteng Hok Sin Tong yang beralamat di Merabu Rt 23 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi pada Kamis 15 Oktober 2020, sekitar pukul 15:09 WIB.
Penjaga Klenteng saat ingin membuka kotak amal pada hari Jumat (16/10/20) sekitar pukul 16:00 WIB karena sudah dua minggu tidak di ambil.
Pada saat dibuka, isi kotak amal tersebut hanya terdapat sebesar Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu) nominal yang biasa seprti tidak biasa didapat. “Penjaga Klenteng, mengatakan Karena adanya kecurigaan saya pun mengecek CCTV dan ternyata benar dugaan saya ada yang mengambil uang kotak amal, Senin, (19/10/20).
“Setelah itu saya langsung menghubungi pihak Polsek Jelutung untuk mengetahui dan menangkap siapa pelaku yang mencuri kotak amal tersebut,”ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan uang kotak amal yang ditafsirkan sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu).
Dari hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kapolsek Jelutung, AKP Sunarji mengatakan kita melakukan analisa terhadap CCTV yang berada di Klenteng dan dapat mengidentifikasi bahwa pelaku yang terekam CCTV bernama Jonny.
“Jonny pelaku pencurian kotak amal beralamat di Jalan Batam Rt 23 kelurahan Lebak Bandung kecamatan Jelutung Kota Jambi,”ujarnya.
“Pelaku dapat diamankan tidak jauh dari TKP dan akhirnya pelaku berhasil di tangkap dan setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa telah tujuh kali melakukan pencurian di tempat tersebut,”terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Polsek Jelutung satu helai baju kaos lengan pendek warna abu abu, satu helai celana pendek warna coklat, satu buah tas sandang warna biru dongker merk PUSHOP, dua buah alat pancing uang yang terbuat dari plat besi yang dibalut menggunakan double tip dan di ikat dengan tali dan uang sisa hasil pencurian dari kotak amal Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Setiap kali melakukan pelaku medapatkan uang sebesar Rp. 450.000 ribu dan pelaku pun langsung diamankan di Polsek Jelutung guna pengusutan lebih lanjut,”ungkanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. (*/Isn)
Diskusi tentang inipost