AMPAR.ID, JAMBI – Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi menyambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap posko pengaduan pekerja terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2022, Pada Rabu (20/4)
Abdul Rokhim, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengatakan kunjungan tersebut untuk memastikan Disnakertrans melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap pemberian THR agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
āKita ingin melihat upaya pengawasan yang dilakukan oleh Disnakertrans, agar pelaku usaha memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku kepada pekerjanyaā, katanya.
Disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari yang didampingi jajarannya, bahwa Disnakertrans membuka Posko THR hingga di Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi dimana melalui posko THR, masyarakat dapat melakukan konsultasi pengaduan dan penegakan hukum.
(Meli)
Diskusi tentang inipost