AMPAR.ID, JAMBI – Sehubungan dengan kegiatan pelaksanaan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro pada hari Sabtu (10/07/2021) kemarin, oleh Tim Inspektor Penanganan Covid-19 yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi bersama instansi terkait beserta TNI dan POLRI.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Walikota Jambi Nomor 14/INS/VI/HKU/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam penegakkan yustisi, masih terdapat orang yang berkerumun dan pelaku usaha yang tidak mematuhi instruksi Walikota. Antara lain berupa penutupan kegiatan usaha sementara dan sanksi administrasi yakni:
1.Café Sayang Kawan di Jalan Sersan M. Yunus RT. 023 Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan.
2.Master Chef Mie Aceh Bg Ambia Sigli di Jalan H. Adam Malik Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan.
3.Seafood Lesehan Ikan Bakar Paklek di Jalan Gr. Datuk Bagindo Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.
4.Karaoke Betias di Jalam Lingkar Barat RT. 35 Mayang Mangurai.
“Ini kita lakukan penutupan sementara dan dikenakan sanksi administrasi,”kata Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Affandi,”minggu (11/07/2021).
Selain itu, satu tempat yang mendapatkan peringatan pertama yakni Street Boba yang bertempat di Jalan Sumantri Brojonegoro RT. 10, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
“Khusunya anak muda yang masih nongkrong di jam malam yang telah ditentukan dan tidak menggunakan masker itu sekitar ada 2 orang itu dikenakan sanksi administrasi dan sekitar 10 orang dikenakan sanksi fisik,”jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Satpol PP Kota Jambi, turut mengamankan sejumlah barang dari pelaku usaha 18 kursi dan tidak hanya sampai di situ satgas juga melakukan pembubaran atau pemantauan kerumunan di Area Publik yakni di Sepanjang Pedestrian, Taman Anggrek, Tugu Keris Siginjai Kotabaru, Ancol dan sepanjang Jalan Zainir Havis Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Ditambahkan, ia juga turut menghimbau untuk seluruh masyarakat, anak muda dan para pedang atau para pelaku usaha untuk mentaati peraturan pemerintah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Mari kita sama-sama untuk mematuhi peraturan yang telah ditentukan. Ini dilakukan untuk kebaikan kita semua dan juga untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Jambi,”pungkasnya. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost