• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kata Mustari Wedding Organizer ‘LX’ Kena Denda Langgar Prokes, Juga Diusulkan Tutup 3 Bulan

11/07/2021
PostTweetSend
Dibaca 112

AMPAR.ID, Jambi – Tim Satgas Covid-19 Kota Jambi melalui Inspektor Pengawasan Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, melakukan pengawasan terhadap kegiatan resepsi pernikahan, dibeberapa tempat lokasi yang telah diberikan izin oleh Satgas Covid-19 kota Jambi, pada hari Minggu (11/07/2021).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan ketaatan pelaku usaha Wedding Organizer (WO) yang telah diberikan Izin dalam bertanggung jawab melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan.

Dengan kegiatan yang berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Walikota Jambi nomor 14 Tahun 2021 Tentang perpanjangan PPKM Mikro, dimana Kota Jambi telah dikategorikan masuk dalam pengetatan PPKM Mikro.

Hal tersebut juga dilakukan menindaklanjuti berdasarkan rapat Satgas Covid-19 di ruang pola Kantor Walikota Jambi pada hari Kamis (08/07) lalu, bersama para pelaku usaha guna mendukung penanganan Covid-19 di Kota Jambi.

Pada kesempatan tersebut, telah ditekankan oleh Ketua Satgas Covid-19 Kota Jambi bahwa ada Wedding Organizer yang setiap kegiatan pada kunjungan Pejabat maupun Tim Satgas Covid-19 pada jalanya acara baru mengingatkan kepada tamu, panitia, mempelai, dan pihak keluarga untuk mentaati Protokol Kesehatan (Prokes).

Seharusnya kehadiran Tim Satgas Covid-19 datang hanya untuk memastikan kegiatan tersebut apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang diberikan.

Bacajuga

Langgar Prokes, Lima Tempat Usaha di Sarolangun Dikenakan Sanksi Denda

Abaikan Prokes, Pihak Swiss-Belhotel Pilih ‘Bungkam’, Pengamat: Asas Persamaan, Efek Jera Sanksi Pidana ke Pengelola

Langgar Prokes, RM Sambal Lalap Disegel Satpol-PP

Abaikan Prokes, Pesta Ulang Tahun di Swiss-Belhotel Dibubarkan Satpol PP Kota Jambi

Namun sangat disayangkan, ketika Tim Satgas Covid-19 Kota Jambi melakukan pengawasan di lapangan, ditemukan adanya WO yang secara langsung melalui alat pengeras suara menyampaikan kepada tamu untuk segera memakai masker, berpindah tempat duduk, agar tidak berkerumun, untuk menjaga jarak dan yang seolah-olah dinilai telah menjalankan Prokes dengan baik ketika dilakukan pengawasan oleh TIM Satgas Covid19 .

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, ia melihat secara langsung bahwa pelanggar Prokes tidak adanya petugas dari WO untuk mengarahkan tamu mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk dan juga tidak adanya petugas yang mengarahkan untuk menjaga jarak ketika berfoto sesuai pedoman simulasi resepsi pernikahan yang telah diberikan oleh Tim Satgas Covid-19.

“Kita memberikan sanksi denda administrasi kepada Wedding Organizer yakni berinisial Lx sebesar Rp. 5 juta dan akan diusulkan kepada Ketua Satgas Covid-19 bahwa WO tersebut selama tiga bulan untuk tidak diberikan rekomendasi melaksanakan operasional kegiatan. Tujuannya supaya memberikan efek jera kepada WO tersebut,”jelasnya.

Dalam rangka membantu Pemerintah Kota Jambi dalam memutus mata rantai Covid-19. Kasat Pol PP Kota Jambi, selama perpanjangan dan pengetatan PPKM Mikro terhitung dari tanggal 5 – 20 Juli 2021 menghimbau dan mengajak kepada seluruh WO dan pihak keluarga yang akan melaksanakan resepsi pernikahan agar benar-benar berkomitmen untuk mentaati serta menjalankan prokes selama kegiatan berlangsung bukan karena kehadiran Satgas Covid-19 maupun pejabat pemerintah.

“Apabila masih terdapat pelanggaran maka Inspektor Satgas Covid19 Kota Jambi akan menindak tegas , tanpa tebang pilih sesuai ketentuan yang berlaku,”tandasnya. (*/Ichsan)

Kata kunci: Langgar ProkesWedding Organizer
Berita sebelumnya

Hesnidar Al Haris Dorong Generasi Muda Berkontribusi Membangun Jambi

Berita selanjutnya

Hewan Ternak Berkeliaran di Kantor Bupati Merangin, Kok Bisa

Berita Terkait

Langgar Prokes, Lima Tempat Usaha di Sarolangun Dikenakan Sanksi Denda

28/07/2021

Abaikan Prokes, Pihak Swiss-Belhotel Pilih ‘Bungkam’, Pengamat: Asas Persamaan, Efek Jera Sanksi Pidana ke Pengelola

08/05/2021
Langgar Prokes RM Sambal Lalap Disegel/ (Foto:jambidaily.com)

Langgar Prokes, RM Sambal Lalap Disegel Satpol-PP

03/05/2021

Abaikan Prokes, Pesta Ulang Tahun di Swiss-Belhotel Dibubarkan Satpol PP Kota Jambi

25/04/2021
Berita selanjutnya
Belasan hewan ternak Sapi, terpantau di Kantor Bupati Merangin

Hewan Ternak Berkeliaran di Kantor Bupati Merangin, Kok Bisa

Jembatan Rusak Berat, Mobil Anggota DPRD Merangin Dapil IV Nyaris Terperosok ke Sungai

Walikota Fasha Melepas 63 Mahasiswa Gapu Jadi Relawan Covid-19

Pelajar SMP Jalani Vaksinasi, Walikota Fasha Tinjau di SMPN 1 Kota Jambi

Kata Wakil Kesiswaan SMPN 1 Kota Jambi: Kalau Tidak Vaksin Jangan Antarkan Anak Kesekolah

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.