• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
MEDIA ONLINE
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI BISNIS
    • OTOTEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • OPINI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI BISNIS
    • OTOTEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • OPINI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
MEDIA ONLINE
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Kata Mustari Wedding Organizer ‘LX’ Kena Denda Langgar Prokes, Juga Diusulkan Tutup 3 Bulan

2021-07-11
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Tim Satgas Covid-19 Kota Jambi melalui Inspektor Pengawasan Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, melakukan pengawasan terhadap kegiatan resepsi pernikahan, dibeberapa tempat lokasi yang telah diberikan izin oleh Satgas Covid-19 kota Jambi, pada hari Minggu (11/07/2021).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan ketaatan pelaku usaha Wedding Organizer (WO) yang telah diberikan Izin dalam bertanggung jawab melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan.

Dengan kegiatan yang berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Walikota Jambi nomor 14 Tahun 2021 Tentang perpanjangan PPKM Mikro, dimana Kota Jambi telah dikategorikan masuk dalam pengetatan PPKM Mikro.

Hal tersebut juga dilakukan menindaklanjuti berdasarkan rapat Satgas Covid-19 di ruang pola Kantor Walikota Jambi pada hari Kamis (08/07) lalu, bersama para pelaku usaha guna mendukung penanganan Covid-19 di Kota Jambi.

Pada kesempatan tersebut, telah ditekankan oleh Ketua Satgas Covid-19 Kota Jambi bahwa ada Wedding Organizer yang setiap kegiatan pada kunjungan Pejabat maupun Tim Satgas Covid-19 pada jalanya acara baru mengingatkan kepada tamu, panitia, mempelai, dan pihak keluarga untuk mentaati Protokol Kesehatan (Prokes).

Seharusnya kehadiran Tim Satgas Covid-19 datang hanya untuk memastikan kegiatan tersebut apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang diberikan.

Bacajuga

Langgar Prokes, Lima Tempat Usaha di Sarolangun Dikenakan Sanksi Denda

Abaikan Prokes, Pihak Swiss-Belhotel Pilih ‘Bungkam’, Pengamat: Asas Persamaan, Efek Jera Sanksi Pidana ke Pengelola

Langgar Prokes, RM Sambal Lalap Disegel Satpol-PP

Abaikan Prokes, Pesta Ulang Tahun di Swiss-Belhotel Dibubarkan Satpol PP Kota Jambi

Namun sangat disayangkan, ketika Tim Satgas Covid-19 Kota Jambi melakukan pengawasan di lapangan, ditemukan adanya WO yang secara langsung melalui alat pengeras suara menyampaikan kepada tamu untuk segera memakai masker, berpindah tempat duduk, agar tidak berkerumun, untuk menjaga jarak dan yang seolah-olah dinilai telah menjalankan Prokes dengan baik ketika dilakukan pengawasan oleh TIM Satgas Covid19 .

Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, ia melihat secara langsung bahwa pelanggar Prokes tidak adanya petugas dari WO untuk mengarahkan tamu mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk dan juga tidak adanya petugas yang mengarahkan untuk menjaga jarak ketika berfoto sesuai pedoman simulasi resepsi pernikahan yang telah diberikan oleh Tim Satgas Covid-19.

“Kita memberikan sanksi denda administrasi kepada Wedding Organizer yakni berinisial Lx sebesar Rp. 5 juta dan akan diusulkan kepada Ketua Satgas Covid-19 bahwa WO tersebut selama tiga bulan untuk tidak diberikan rekomendasi melaksanakan operasional kegiatan. Tujuannya supaya memberikan efek jera kepada WO tersebut,”jelasnya.

Dalam rangka membantu Pemerintah Kota Jambi dalam memutus mata rantai Covid-19. Kasat Pol PP Kota Jambi, selama perpanjangan dan pengetatan PPKM Mikro terhitung dari tanggal 5 – 20 Juli 2021 menghimbau dan mengajak kepada seluruh WO dan pihak keluarga yang akan melaksanakan resepsi pernikahan agar benar-benar berkomitmen untuk mentaati serta menjalankan prokes selama kegiatan berlangsung bukan karena kehadiran Satgas Covid-19 maupun pejabat pemerintah.

“Apabila masih terdapat pelanggaran maka Inspektor Satgas Covid19 Kota Jambi akan menindak tegas , tanpa tebang pilih sesuai ketentuan yang berlaku,”tandasnya. (*/Ichsan)

Kata kunci: Langgar ProkesWedding Organizer
Berita sebelumnya

Hesnidar Al Haris Dorong Generasi Muda Berkontribusi Membangun Jambi

Berita selanjutnya

Hewan Ternak Berkeliaran di Kantor Bupati Merangin, Kok Bisa

Berita Terkait

Langgar Prokes, Lima Tempat Usaha di Sarolangun Dikenakan Sanksi Denda

2021-07-28

Abaikan Prokes, Pihak Swiss-Belhotel Pilih ‘Bungkam’, Pengamat: Asas Persamaan, Efek Jera Sanksi Pidana ke Pengelola

2021-05-08
Langgar Prokes RM Sambal Lalap Disegel/ (Foto:jambidaily.com)

Langgar Prokes, RM Sambal Lalap Disegel Satpol-PP

2021-05-03

Abaikan Prokes, Pesta Ulang Tahun di Swiss-Belhotel Dibubarkan Satpol PP Kota Jambi

2021-04-25
Berita selanjutnya
Belasan hewan ternak Sapi, terpantau di Kantor Bupati Merangin

Hewan Ternak Berkeliaran di Kantor Bupati Merangin, Kok Bisa

Jembatan Rusak Berat, Mobil Anggota DPRD Merangin Dapil IV Nyaris Terperosok ke Sungai

Walikota Fasha Melepas 63 Mahasiswa Gapu Jadi Relawan Covid-19

Pelajar SMP Jalani Vaksinasi, Walikota Fasha Tinjau di SMPN 1 Kota Jambi

Kata Wakil Kesiswaan SMPN 1 Kota Jambi: Kalau Tidak Vaksin Jangan Antarkan Anak Kesekolah

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

 

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • 3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI BISNIS
    • OTOTEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • OPINI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.