AMPAR.ID, kota jambi – Menyikapi tidak didistribusikan hak masyarakat dalam bentuk BLT dampak pandemi covid-19 sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2020.
Atas dasar hal tersebut, rabu pagi (5/8) Masyarakat yang tergabung dalam Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan Provinsi Jambi yang tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah berorasi dan meminta pihak PT POS yang terletak didaerah pasar jambi, adapun isi permintaan atau orasi yang dituangkan :
1. Kami meminta transparasi dana BLT dampak pandemi covid19, kepada pihak PT Pos selaku penyalur resmi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
2. Kami meminta PT Pos memberikan hak rakyat miskin di Indonesia umumnya Provinsi Jambi khususnya tanpa regulasi yang berbelit-belit yang menyebabkan masyarakat
3. Kami meminta PT Pos Provinsi Jambi dan kabupaten kota untuk merealisasikan Dana yang sudah ditetapkan tetapi dianggap kadaluarsa.
4. kami meminta presiden selaku pemberi program BLT covid 19 untuk mengevaluasi kinerja Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Direktur PT Pos dan Giro, terkait permasalahan berarti yang terkesan gagal di provinsi Jambi.
Berselang waktu kemudian, pihak PT POS memberikan waktu mediasi kepada perwakilan aksi untuk menjelaskan duduk permasalahan.
Dalam mediasi tersebut kepala PT POS Agus menjelaskan dan membenarkan adanya kejadian atau peristiwa kepada penerima BLT , untuk tahap I cair , untuk tahap II cair dan tahap III yang belum cair , hal itu semua dikarenakan murni kebijakan Kemensos,”terangnya
Sementara itu Korlap dan Ketua Markas Daerah LMPP Provinsi Jambi Attan Tambun Meminta PT POS berani mengeluarkan data berapa jumlah penerima manfaat BLT diprovinsi jambi dan berapa jumlah yang dinonaktifkan oleh kemensos.
“Kami ingin transparasi, serta kami akan terus mengawal dan mengawasi penyaluran BLT karena itu merupakan hak warganegara, masyarakat khususnya, apalagi ditengah pandemi covid-19 saat ini, miris sekali rasanya,”pungkas Attan Tambun. (DR)
Diskusi tentang inipost