AMPAR.ID, Jambi – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Hutan Alam Lestari (HAL) terhadap karyawannya berujung laporan polisi, selain pemecatan, PT HAL juga menunggak pembayaran gaji.
“Kita sudah melaporkan ini sudah sejak lama, tapi terlapor ini tidak pernah memenuhi panggilan polisi,” kata Siasdiyanto salah satu dari Karyawan korban pemecatan, Selasa (27/9) tadi.
Dalam laporan polisi LP/B/168/VII/2022/SPKT-A/ Polda JBI tanggal 1 Agustus melaporkan Donald Wira Admaja tindak Pidana pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 nomor 11 tahun 2008.
kedatangannya ke Mapolda Jambi untuk menanyakan sejauh mana perkara ini, sebab dalam kurun satu bulan lebih tidak ada perkembangan.
BACA JUGA:
“Ini ada apa, kok Donald tidak datang memenuhi pemeriksaan, emang segitu kuatnya dia”, katanya.
Lebih lanjut, dia merasa tidak terima diberhentikan dari PT HAL karena surat PHK itu ditandatangani oleh komisaris, seharusnya di tandatangani oleh direksi.
“Donald Wira Admaja itu komisaris, tapi dia tanda tangan sebagai direksi, makanya kami buat laporan posisi, lagi pula kami sudah di mediasi, hanya saja pihak PT HAL tidak pernah datang, untuk gaji saya itu sekitar Rp 70 juta, ini ada empat orang yang senasib sama saya,” tegasnya.
BACA JUGA:
Optimalisasi Penerimaan Pajak, BPKPD Jambi Gelar Raker Tim Pembina Samsat
Sementara itu, Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan tidak ada laporan yang tidak diproses.
“Kita akan proses semua laporan yang masuk, terkait terlapor tidak memenuhi panggilan, harus di lihat dahulu mengapa tidak hadir, apakah minta diundur, atau sedang sakit,” tegasnya.
(red/ampar)
Diskusi tentang inipost