AMPAR.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi menyoroti pemberitaan mengenai puluhan tenaga honorer Rumah Sakit Umum (RSU) MHA Thalib Sungai Penuh yang dirumahkan.
69 honorer dan 9 dokter yang bertugas di RSU MHA Thalib dirumahkan tanpa alasan sejak turunnya surat nomor 800/500/I/RSUD MHT/ 2022 pada tanggal 19 Januari 2022. Kebijakan ini, menurut kesaksian warga membuat pelayanan di RSU MHA Thalib terganggu, seperti dilansir dari laman jambione.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengaku menyayangkan kebijakan RSU MHA Thalib merumahkan puluhan pegawainya.
Selain mengganggu pelayanan, kebijakan itu, menurutnya juga tidak sesuai dengan azas pelayanan.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Eh Ternyata Masih Saudara Kandung
Saiful Roswandi meminta agar pihak rumah sakit mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan. Ia menghimbau pihak rumah sakit mengkaji kembali kebijakan tersebut agar masyarakat tidak dirugikan.
“Utamakan pelayanan, jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan mengganggu pelayanan dan merugikan masyarakat”, katanya.
Kemudian, Saiful Roswandi juga mempertanyakan nasib pegawai yang dirumahkan, sekaligus meminta pihak Wali Kota Sungai Penuh dan Bupati Kerinci untuk turun tangan menyelesaikannya.
BACA JUGA: Kepala Ombudsman Jambi ke Imigrasi Kelas II Kerinci: Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
“Apa alasannya mereka dirumahkan? Apa mau ada pengrekrutan baru atau ada alasan lain? Saya minta pihak rumah sakit segera jelaskan kepada publik. Kalau pun diberhentikan harus sesuai mekanisme”, tanya Saiful.
(Meli)











