AMPAR.ID, JAMBI – Seksi Aset dan Pertanahan pada Bidang Sekretariat Dinas PUPR Provinsi Jambi laksanakan pemberian ganti rugi. Hal ini disampaikannya pada kegiatan yang digelar, Senin (5/6/2023).
Kegiatan ini disebut yakni Pelepasan Hak dan Pemberian Ganti Kerugian Tahap 4, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Ujung Jabung Tahun Anggaran 2023.
Pelepasan Hak dan Pemberian Ganti Kerugian Tahap 4 diberikan kepada masyarakat Daerah Sabak, kabupaten Tanjung Jabung Timur. (Min)
Diskusi tentang inipost