AMPAR.ID, BANGKO – Menjelang memasuki Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin resmi melakukan penyesuaian jadwal kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Khusus pada hari Jumat, para pegawai diwajibkan masuk kantor lebih awal dari biasanya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Merangin Nomor 800/17/PSDM.3/BKPSDMD/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Merangin, H. M. Syukur.
Bupati Syukur menjelaskan, penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar produktivitas pegawai tetap terjaga meski sedang menjalankan ibadah puasa.
“Ketentuan jam kerja dan berpakaian selama Ramadan sudah kita atur melalui SE. Ada perubahan jadwal masuk dan pulang untuk menyesuaikan suasana bulan puasa,” ujar Bupati Syukur di Bangko, Rabu (18/2/2026).
Berikut adalah rincian jam kerja ASN Pemkab Merangin selama Ramadan 1447 H:
Senin – Kamis: Masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. (Jam istirahat dipersingkat menjadi 30 menit, yakni pukul 12.00 – 12.30 WIB).
Jumat: Masuk lebih pagi pukul 07.15 WIB dan pulang pukul 11.45 WIB.
Selain jam kerja, SE tersebut juga mengatur tata laksana berpakaian bagi para pegawai. Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN tetap menggunakan seragam dinas yang ditentukan, namun dengan tambahan atribut religi.
“Bagi pria diwajibkan mengenakan peci dan bagi wanita mengenakan kerudung,” lanjut Bupati.
Sementara itu, pada hari Jumat, seluruh ASN diwajibkan mengenakan pakaian Muslim lengkap dengan peci bagi pria dan busana Muslimah bagi wanita.
Menanggapi ketentuan atribut pakaian tersebut, Bupati Syukur menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan toleransi bagi pegawai non-Muslim.
“Untuk pakaian pegawai non-Muslim, baik pria maupun wanita, silakan menyesuaikan saja dengan kesopanan yang ada,” jelasnya singkat.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengesampingkan kewajiban memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Merangin.
















