AMPAR.ID, JAMBI – Genjot pelayanan Mutu pelayanan kepada masyarakat sekaligus membuka peluang kenaikan pangkat, ratusan SDM Pejabat Fungsional (Jafung) di Lingkungan RSUD Raden Mattaher Jambi mengikuti uji kompetensi.
Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Dr Herlambang SpoG melalui Kabid SDM Fauzi menjelaskan, bahwa uji kompetensi bagi SDM Jafung merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat.
“Saat ini kita mendapat izin rekomendasi untuk memfasilitasi kawan kawan agar ikut uji kompetensi, karena uji kompetensi ini juga merupakan salah satu syarat bagi Jafung untuk kenaikan pangkat, selama ini itu yang menjadi keluhnya,” ungkap Fauzi juga mewakili Wadir SDM dan Sarpras RSUD Raden MattaherJambi Revo Anhar, Rabu (15/11/2023).
Fauzi menjelaskan, adapun 15 jenis jabatan yang dilakukan uji kompetensi yaitu, tenaga administrasi kesehatan, asisten apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, dokter pendidik, klinis fisioterapis, nutrisionis, penyuluh kesehatan masyarakat, perawat, pranata laboratorium kesehatan, radiografer, perawat gigi dan teknisi elekromedis.
“Semua berjumlah 106 orang tenaga kesehatan, yang awalnya ada 115 orang, tetapi 9 diantaranya mengundurkan diri karena berhalangan. Dalam pembukaan sendiri dihadiri langsung dari Direktrorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Dirjen Nakes Kemenkes RI dan perwakilan Dinkes Provinsi Jambi,” tambahnya.
Wakil Direktur Pelayanan (Wadiryan) RSUD Raden Mattaher Jambi Dr Anton Trihartanto menyampaikan bahwa uji kompetensi Ini merupakan pertama kali dilakukan dengan tujuan, agar tim uji kompetensi di rumah sakit pelat merah tersebut dapat terakreditasi.
“InsyaAllah tim uji Kompetensi di RSUD Raden Mattaher bisa terakreditasi oleh Kemenkes, sehingga nanti para Jafung dari daerah daerah juga dapat dimungkinkan untuk uji kompetensi di 2024. Yang paling penting dari uji kompetensi bagi SDM Jafung, untuk bagaimana meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Jambi,” jelasnya.
Menurut Anton, uji kompetensi sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM kesehatan yang berkualitas dalam rangka pembangunan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat.
“Uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan merupakan suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi,” katanya.
Perlunya uji kompetensi didasarkan pada suatu kenyataan bahwa lingkup pekerjaan jabatan fungsional memiliki cakupan yang cukup luas sehingga membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidangnya masing masing.
“Kemudian jabatan fungsional juga memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada bidang tertentu yang berpedoman pada peraturan menteri kesehatan no.18 tahun 2017 tentang uji kompetensi tenaga kesehatan,” pungkasnya.(Min)
Diskusi tentang inipost