AMPAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menahan Ismail Ibrahim (Pengusaha), Suarto dan Tetap Sinulingga Kabid Bina Marga PUPR provinsi Jambi, Rabu (15/6).
Tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek jalan Padang Lamo Jalan Simpang Logpon-Tanjung yang dibiayai dari APBD Provinsi Jambi tahun 2017, mereka dibawa ke Lapas kelas II/B Muara Tebo.
Ketiga tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan Rabu (15/6), selama 5 Jam.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Wawan, ketiga tersangka ditahan setelah diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB.
“Mereka kita tahan selama 20 hari, jika dalam pengumpulan data dirasakan kurang maka akan diperpanjang hingga 40 hari”, katanya.
Dinyatakan soal kerugian negara, Wawan mengatakan, kini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPK RI Jambi.
” Nanti jika sudah keluar akan kita rilis”, ungkapnya.
Kasus Korupsi, Tetap Sinulingga Kabid PU Provinsi, Ismail dan Suarto Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya…
Tetap Sinulingga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi dan Ismail selaku pengusaha/rekanan serta Suarto Direktur PT Nai Adhipati Anom ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo menetapkan 3 (Tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang berindikasi perbuatan tindak Pidana korupsi terhadap pekerjaan jalan (Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo) pada Dinas PUPR Provinsi Jambi 2019 dengan anggaran Rp 7,3 Miliar disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji.
Kajari Tebo, Dinar Kripsiahi, mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka sempat menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam oleh jaksa Kejari Tebo.
“Pada proyek itu kita temukan item pekerjaan yang fiktif dan item pekerjaan yang dikerjakan asal jadi”, ujarnya kepada awak media saat Ekspose yang digelar Kamis (14/4) sore ini.
Selanjutnya, Ungkap Kajari Tebo, Perkara tersebut berawal dari adanya pengaduan Masyarakat ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo yang selanjutnya dilakukan Puldata dan Pulbaket kemudian ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi sehingga diserahkan ke Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyidikan bidang pidsus
3 tersangka, Kata Dinar, tidak dilakukan penahanan karena masih bersikap kooperatif dan apabila nantinya tidak kooperatif maka akan dilakukan penahanan.
Untuk diketahui, anggaran proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp 7,3 miliar. Sementara, hasil perhitungan yang dilakukan BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp 1,7 miliar.
Diketahui, pada kasus ini, Kejari Tebo mengusut dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2017 hingga 2020, penyidik sudah memeriksa 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Ada empat perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatra Barat, PT Family Group yang berkantor di Bungo, PT Nai Adipati Anom yang berkantor di Perum Grand Kenali Kota Jambi, dan CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.
Dari hasil auditor, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran yakni dari 2017 hingga 2020. Namun yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan baru proyek tahun anggaran 2019. Proyek peningkatan jalan Padang Lamo itu sendiri dibiayai dari APBD Provinsi Jambi dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar.
Khusus tahun 2019, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nai Adhipati Anom. Indikasi awal, ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kaidah dan spesifikasi teknis.
(red)
Diskusi tentang inipost