AMPAR.ID, JAKARTA – Bharada Ricard Eliezer Pudihan Lumiu (Bharada E) divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Mantan ajudan Ferdy Sambo ini, terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua.
Dalam vonisnya, Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bharada E dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Vonis empat terdakwa lainnya:
– Ferdy Sambo divonis mati
– Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
– Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
– Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
(Jp/min)
Diskusi tentang inipost