AMPAR.ID, Jambi – Terkait nekat memalsukan plat mobil operasional untuk digunakan kampanye kelapangan dengan percaya diri SOP untuk pengamanan mengganti plat mobil akhirnya berbuntut panjang.
Seperti yang dirilis Ampar.id beberapa hari lalu, Calon Bupati di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), nekat memalsukan plat mobilnya dan digunakan untuk berkampanye.
Iya adalah Abdul Rasyid yang merupakan salah satu Kandidat Calon Bupati nomor urut 1 yang mengikuti Pilkada 2020 di wilayah tersebut, menjadi isu hangat setelah kendaraan yang digunakannya kedapatan memakai plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.Â
Mobil dengan Nomor BH 1981 ZL dalam data informasi Samsat Jambi, kendaraan dengan Nomor Plat BH 1981 ZL tersebut, tertera Mobil Suzuki dengan tipe SJ410 Katana GX jenis Jeep Tahun 2003 970CC warna hitam.Â
Kasat Lantas Polres Tanjabtim, Iptu Rio Siregar menjelaskan bahwa semua kendaraan wajib menggunakan plat tanda kendaraan yang asli, hal itu mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta KUHP pasal 236.
“Semua kendaraan wajib mengunakan tanda kendaraan asli. Jika dipalsukan itu bisa terancam pidana sesuai KUHP pasal 236 ancamannya sampai 6 tahun kurungan, “kata Iptu Rio Siregar.Â
Untuk memperjelas proses plat palsu tersebut, Ampar.id menelusuri kembali dengan mengkonfirmasi ulang melalui seluler kepada Kasat Lantas Polres Tanjabtim Iptu Rio Siregar. Sabtu(28/11)
Kasat Lantas Polres Tanjabtim Iptu Rio Siregar menambahkan,” jadi gini bang, masalah plat kemarin, kalau itu sebenarnya kan taktik mereka memang untuk keamanan cabub tersebut, nah keamanannya seperti bang yah, kalau saya gali informasi memang kemarin sudah saya konfirmasi memang itu salah satu taktik dan cara mereka untuk mengamankan calon bupati dan calon wakil bupati.
“Nah itu sebenarnya bang yah, cuman kalau memang rekan-rekan media juga kemarin tanya terkait memalsukan plat kendaraan, sebenarnya memakai plat palsu untuk masyarakat sipil atau masyarakat biasa sebenarnya tidak dibenarkan dipasal sesuai undang-undang,”tutur Iptu Rio Siregar
Seperti hal nya juga acuan pada Pasal 280 nomor 22 Tahun 2009 berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”.
Apakah Terkait Pemalsuan Plat Kendaraan Sipengendara Bisa Terancam Hukuman?
“Yang jelas tidak dibenarkan pemalsuan plat kendaraan, namun Cabup tersebut mempunyai ring 1, yah itu aparat keamanan yang mengawal Cabub tersebut dengan SOP dan siasat guna mengamankan dengan kamuflase plat mobil agar keamanan terjaga. Kecuali, yah ada kecualinya, bila ada pihak merasa dirugikan dan membuat laporan, maka Sipengendara bisa diproses hukum yah sesuai undang-undang Lalu Lintas,”Pungkas Kasat Lantas Iptu Rio Siregar (*/Datut Rakash)
Diskusi tentang inipost