• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

RSUD Raden Mattaher Jambi Sambut Baik Diskusi Gratifikasi dan Sponsorship oleh Tim Satgas KPK

2023-09-15
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Tim Satuan Tugas (Satgas) Jaringan Pencegahan Korupsi dan Pelayanan Publik Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK melakukan Diskusi tentang Sponsorship dan Gratifikasi di lingkungan RSUD Raden Mattaher Jambi, Jum’at (15/9/2023).

Kepala Satgas (Kasatgas) Jaringan Pencegahan Korupsi dan Pelayanan Publik KPK Crisna Adhitama Surya Nugraha menyampaikan kedatangan mereka pada kesempatan hari ini adalah memang bagian rangkaian dari kegiatan Roadshow Bus KPK yang ada di Jambi.

“Jadi tidak ada alasan khusus Kenapa kami harus ke sini, tidak ada isu-isu tertentu, tidak ada informasi terkait dengan yang mungkin menjadi dasar khusus,” katanya.

Crisna menyampaikan pada kesempatan ini, mereka bagian dari tim dalam rangkaian kegiatan Roadshow Bus KPK mendapatkan jatah dalam melakukan sosialisasi di sektor kesehatan tentang Peraturan nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.

“Hari ini kami lebih tepatnya mungkin sharing diskusi terkait dengan gratifikasi dan juga sponsorship di sektor kesehatan karena kebetulan pada tahun ini kami KPK merencanakan untuk melakukan perubahan peraturan nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi,” ujarnya.

Menurut Crisna, rasanya menjadi sesuatu yang sangat penting untuk secara seksama berdiskusi, kira-kira praktik gratifikasi di sektor kesehatan itu seperti apa, agar bisa nanti KPK merevisi peraturan-peraturan itu serta bagaimana implementasi di sebuah sektor kesehatan.

Bacajuga

Wapres Gibran Tinjau Progres Jalan Tol Palembang-Betung, Dorong Penyelesaian JTTS Tahap II

Bea Cukai Amankan 2.680 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar

Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di tahun 2025

Siap Melesat di ATC Motegi, Pebalap Binaan Astra Honda Incar Posisi Tiga Besar Klasemen

“Karena rasanya bisa dikasih itu kan sesuatu yang mungkin sekalian kita cerita saja gitu langsung ya, Jadi dikasih itu kan kalau kita lihat di definisi undang-undang korupsi itu semua pemberian apapun bentuknya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara itu disebut gratifikasi, tidak melihat nominalnya,” tegasnya.

Crisna juga memaparkan tentang batasan batasan yang harus dilaksanakan serta menjelaskan 4 unsur yang terpenuhi dalam praktif gratifikasi. Pertama itu, PNS atau penyelenggara negara, orang yang bekerja menerima gaji, baik APBD maupun APBN. “Kedua barangnya itu sudah benar-benar diterima, ketiga berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban,” jelasnya.

Kemudian yang kedua adalah terkait dengan Sponsorship bagi tenaga kesehatan ini jika dikembalikan kepada aturan sebenarnya Peraturan Menteri Kesehatan sudah mengatur tentang Sponsorship, adalah bentuk pemberian dari industri Farmasi kepada dokter selaku tenaga pendidik untuk mengikuti kegiatan.

“Kita kembalikan ke aturan terkait dengan gratifikasi tentu ini termasuk gratifikasi gitu ya, karena perusahaan farmasi ngasih dokter pasti melihat jabatan,” ujarnya.

Kendati demkian, kata Crisna karena perkembangan industri kesehatan sangat pesat jadi hal tersebut masih dibutuhkan, hanya saja perlu di bentuk mekanisme agar pemberian ini tidak dialamatkan langsung kepada individu atau dokter, melainkan harus dialamatkan ke Rumah Sakit tempat yang bersangkutan bekerja.

“Kalau langsung, maka terpenuhi lah unsur, untuk masalah tadi penerimanya adalah penyelenggara negara, maka diatur boleh diterima, oleh tenaga medis pertama di alamatkan dulu ke institusi atau ke lembaga tenaga medis itu bekerja, kemudian setelah itu harus melaporkan apa yang diterima kepada KPK, dan sebagai bentuk ketransparansian,” tuturnya.

Kemudian yang ketiga apa saja yang diterima, yaitu pertama biaya registrasi, transportasi, akomodasi melalui institusi harus melaporkan baik dari sisi positif maupun negatif nya ke KPK. “Seperti ini dokter juga memiliki kesempatan untuk berkembang gitu ya walaupun biayai yang secara hubungan mungkin ada objek seperti dengan adanya mekanisme ditambah ada kewajiban untuk pelaporan penerimaan, itu kepada kami,” bebernya.

Selanjutnya, Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Dr Herlambang SpoG pun mengucapkan selamat datang kepada tim Satgas Jaringan Pencegahan Korupsi dan Pelayanan Publik KPK di RSUD Raden Mattaher dalam melakukan sosialisasi, bagian dari rangkaian kegiatan Roadshow Bus KPK di Provinsi Jambi.

“Terimakasih pak, sebagai pengantar, disini kita juga mengundang Dewan Pengawas (Dewas) dr Ike, Pejabat Struktural dan Tenaga Kesehatan (Nakes), juga Kepala Instalasi dan Pejabat eselon III,” katanya.

Herlambang juga mengapresiasi atas pencerahan tentang pengendalian gratifikasi dan sponsorship dalam rangka menutup celah celah tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD Raden Mattaher Jambi khususnya.”Kita sangat apresiasi dan mengingatkan kawan kawan juga untuk hati hati, karena sesuai komitmen dan keinginan untuk kita terus berupaya dalam meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.(Min)

Berita sebelumnya

Anwar Sadat Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi di Provinsi Jambi

Berita selanjutnya

Sosialisasi Antikorupsi, KPK Kumpulkan Pimpinan dan Anggota DPRD Provnis Jambi Beserta Isteri

Berita Terkait

Wapres Gibran Tinjau Progres Jalan Tol Palembang-Betung, Dorong Penyelesaian JTTS Tahap II

2025-09-26

Bea Cukai Amankan 2.680 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar

2025-09-26

Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di tahun 2025

2025-09-26

Siap Melesat di ATC Motegi, Pebalap Binaan Astra Honda Incar Posisi Tiga Besar Klasemen

2025-09-26

Pemkab Batang Hari Resmikan Sentra Ketahanan Pangan di Lapas Kelas IIB Muaro Bulian

2025-09-25

Bupati Batang Hari Hadiri Panen Raya di Desa Terusan

2025-09-25
Komisi II DPRD Bahas Sengketa Perjanjian KUD Embun Pagi dan PT Pelangi Inti Pertiwi

Komisi II DPRD Muba Bahas Sengketa Perjanjian KUD Embun Pagi dan PT Pelangi Inti Pertiwi

2025-09-25

Di Jalan Fokus, Kuliah Mulus, Sinsen Sasar Kampus Galakkan #Cari_aman

2025-09-25

Camat dan Lurah Tertibkan Pasar Baru Bangko

2025-09-25

Tindak Tegas Illegal Tapping, PEP Jambi Semakin Perkuat Pengamanan Jalur Pipa

2025-09-25
Berita selanjutnya
Sosialisasi Antikorupsi, KPK Kumpulkan Pimpinan dan Anggota DPRD Provnis Jambi Beserta Isteri/ (Foto: Alan)

Sosialisasi Antikorupsi, KPK Kumpulkan Pimpinan dan Anggota DPRD Provnis Jambi Beserta Isteri

Kapolda Jambi Buka RDP dengan KPK RI/ Foto: Humas Polda Jambi

Kapolda Jambi Buka RDP dengan KPK RI

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pelindo, Kerugian Negara Capai Rp 3,9 Miliar/ (Foto: Mhd/ampar)

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Korupsi di Pelindo, Kerugian Negara Capai Rp 3,9 Miliar

Warga Jambi Temukan Benda Diduga Granat/ (foto: mhd/ampar)

Warga Jambi Temukan Benda Diduga Granat

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Membaca Kertas Kosong

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

2020-11-07

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Daftar Nama Peserta Lolos Assessment Center Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov Jambi 

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.