AMPAR.ID, JAMBI – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, tertibkan perumahan guru di kawasan Mayang, Kecamatan Alam Barajo dan kawasan Patimura, Kota Jambi, Kamis (07/10).
Asisten III Setda Pemerintah Kota Jambi, Ridwan mengatakan bangunan itu dibongkar karena akan ditempati oleh tenaga didik baru. Karena, rumah yang dihuni oleh orang sekarang ini merupakan pensiunan guru dan juga bukan orang pertama yang menempati rumah itu.
“Di Mayang ini ada 49 rumah yang ditertibkan. Perumahan guru ini ada perubahan fungsi seperti untuk cucian motor, caffe dan ada juga digunakan untuk berjualan. Intinya akan kita tertibkan, ada 24 titik di Kota Jambi. Hari ini ada 2 titik yang harus kita tertibkan yakni di Mayang dan Pattimura,”katanya.
“Kita sudah lama mensosialisasikan ini. Sudah 2-3 bulan melakukan penyekatan dan lainnya. Ya kita juga pasti, ada jangka waktunya regulasi yang kita buat ke depan,”ujarnya.
Dikatakan Ridwan, seharusnya mereka ini sudah berdiskusi untuk berpindah atau mencari tempat yang baru.
Dijelaskannya, perubahan fungsi tadi seperti ada tambahan bangunan dan itu akan diperbaiki, dibenahi oleh Pemerintah Kota ke depan.
“Mereka Kita kasih batas waktu 30 hari terhitung dari sekarang. Kan ada stikernya juga, mereka juga membuat surat pernyataan untuk berpindah tempat dan ada juga dengan kesadarannya sendiri mereka pindah dari rumah ini,”tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kota Jambi, Assad mengatakan, perumahan guru yang berada di Pattimura ini sebanyak 62 unit rumah.
“Yang harus dikosongkan sebanyak 26 unit rumah. Diantara 26 rumah itu ada sebagian bangunan tambahan yang akan dirobohkan, tidak sesuai fungsinya. Karena rumah dinas tidak boleh untuk berjualan,”katanya.
Aksi penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Jambi ini pun sudah sesuai dengan ketentuan.
“Artinya kita tidak serta merta, tidak memandang itu. Ini sudah sesuai dengan ketentuan,”ungkapnya.
Terpisah, Inspektur Pembantu Kota Jambi, Djauhari Halim, sebagian rumah sudah dialih fungsikan. Misalnya, digunakan sebagai kafe.
“Ada juga, rumah satu unit, malah dijadikan dua rumah. Kemudian juga ada peralihan antara mereka yang tidak diketahui oleh pemerintah,” ungkapnya.
Saat ini belum ada peraturan untuk membatasi waktu hunian di rumah dinas guru. Pemkot Jambi masih mengacu peraturan.
Sedangkan, untuk guru honorer masih boleh menempati Perumahan Guru. Karena penghasilan mereka terbatas untuk memiliki rumah sendiri.
“Toleransi Wali Kota Jambi seperti itu. Guru honorer yang mengajar di sekolah kita, di bawah naungan Pemkot Jambi dikasih toleransi,”tutup Halim. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost