AMPAR.ID, KOTA JAMBI – Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jambi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengkaji ulang Peraturan Walioka (Perwal) Kota Jambi No. 29 Tahun 2024 yang diberlakukan baru-baru ini tanpa sosialiasi terlebih dahulu.
Asal tahu saja, Peraturan Walikota No. 29 tahun 2024, tentang pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) khusunya kenaikan pajak air tanah terkesan memaksakan.
Terkait kebijakan kenaikan pajak retribusi air tanah yang tidak masuk akal (cukup signifikan) bahkan sembilan kali lipat dari tarif awal, membuat BPD PHRI Jambi angkat bicara.
BACA JUGA:
Ketua BPD PHRI Provinsi Jambi, Yudhi Irwanda Gani mengatakan, sejatinya PHRI sangat mendukung kebijakan pemerintah, Tetapi dengan catatan harus sosialisasi terlebih dahulu supaya tidak terjadi gejolak.

“Coba di tinjau kembali atau lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak pengusaha. Setelah itu kalau masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan Perwal tersebut, berarti perusahaan tersebut bermasalah dan baru ditindaklanjuti,”ungkap Yudhi Irwanda Gani, saat konferensi pers bersama awak media Senin (28/10/2024)
Kenaikan hampir 9 kali lipat, Kata Yudhi, juga kami nilai tidak dijelaskan perumusan perhitangan kenaikan jumlah retribusi tersebut.
BACA JUGA:
Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Pipole: Pizza by the Poolside Berkualitas Premium
“Kami industri perhotelan yang berkontribusi besar untuk PAD kota Jambi, lalu Perwal ini tidak berpihak ke industri perhotelan, serta Dasar penetapan Perwal ini apa?,’ ucapnya
Yudhi, menyebut belum lama ini PHRI sudah sudah melaksanakan hearing bersama DPRD Kota.
“kita juga sudah bertemu DPRD dan sudah bersurat ke Pj Walikota untus berdiskusi untuk mencari solusi terbaik namum belum ada balasan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Yudhi juga menjelaskan serta mengumpamakan atas kenaikan pajak air tanah hingga sembilan kali lipat di Jambi ini, tentunya akan menjadi tantangan serius di sektor industri perhotelan di Provinsi Jambi, terlebih lagi ditengah proses pemulihan pasca Pandemi.
“Keputusan ini menimbulkan beban besar bagi operasional hotel-hotel dan restoran, yang banyak mengandalkan air tanah akibat terbatasnya pasokan dari PDAM yang tidak bisa mensuplay secara keseluruhan,” tegas Yudhi.
BACA JUGA:
Generasi Happy 2024, Tri Ajak Gen Z di Jambi Tingkatkan Kreativitas dan Potensi Diri
Parahnya lagi, Kata Yudhi, lonjakan ini berdampak langsung pada arus kas hotel. Sebagai ilustrasi, hotel yang sebelumnya mengeluarkan sekitar Rp1 juta per bulan kini menghadapi beban hingga Rp17 juta per bulan, hanya untuk pajak air tanah.
“kami berharap Pemerintah daerah mau mempertimbangkan ulang kebijakan ini dan mengajak dialog lebih lanjut demi mencari solusi yang lebih berimbang, yang tidak hanya memperhatikan kepentingan pemerintah, namun juga mendukung kelangsungan usaha perhotelan,” ucapnya
Untuk saat ini sektor perhotelan yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi, kenaikan biaya operasional bisa menjadi pukulan telak.
BACA JUGA:
Yamaha Rilis Varian dan Warna Terbaru Fazzio Hybrid Series, Skutik Gen Z yang Auto Worth It
Pemerintah dan para pelaku usaha diharapkan dapat menemukan titik temu untuk mendukung keberlangsungan industri ini tanpa mengabaikan kepentingan fiskal daerah.
(jp)
Diskusi tentang inipost