AMPAR.ID, JAMBI – Dewan Pers telah mengeluarkan sertifikat kepada media siber Aksara24.id, anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jambi pada Senin (11/12/2023) kemarin.
Verifikasi ditandai dengan dikeluarkannya Sertifikat dengan Nomor 1142/DP-Verifikasi/K/XII/2023, dari Dewan Pers kepada PT Portal Media Digital, yang menaungi redaksi Aksara24.id.
Sertifikat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada Senin, 11 Desember 2023 tersebut berlaku selama 5 tahun dan merupakan bukti bahwa portal berita bagian dari Aksara 24 Media ini telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Halaman1 dari4
Diskusi tentang inipost