AMPAR.ID, SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Sarolangun mengamankan seorang pria berinisial PI (26) warga Rantau Panjang Tabir, Kabupaten Merangin.
PI diamankan setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,32 gram pada saat dilakukan penggeladahan oleh Polisi di mobil pelaku yang parkir ditempat hiburan malam (karaoke) di Sarolangun pada Sabtu pagi (03/8/2024).
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendri, SH mengatakan pelaku diamankan saat berada di salah satu tempat hiburan di Sarolangun, yang mana saat penangkapan dipimpin oleh IPDA Andhika Adjie Bahti S. Tr. k, yang mendapat informasi dari Masyarakat.
Ditembak Pelaku Tawuran di Klapanunggal, Korban Pemotor Kritis: Polisi Ringkus Tiga Pelaku
” Setelah mendapatkan informasi masyarakat bahwa di tempat hiburan malam (karaoke) di Sarolangun terdapat pengunjung yang membawa narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Sambung Kasat Resnarkoba, setelah mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan sekira pukul 03.20 WIB, tim berhasil mengamankan PI atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu berat bruto 1,32 gram yang disimpan di mobil pelaku.
” Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti 1(satu) Kaca Pirek yang berisikan narkotika jenis sabu 1,32 gram, 1 (satu) jarum alat isap, 1 (satu) korek api, 1 (satu) HP merek iphone 11 warna hitam dan 1 (satu) unit mobil jenis toyota yaris dengan no pol B 111 TA warna merah marun,” beber AKP Suhendri.
Guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini PI sudah diamankan di Mapolres Sarolangun dan akan mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost