AMPAR.ID, Jambi – Kepolisan Daerah (Polda) Jambi berhasil menagkap satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni seorang perempuan YL di Jakarta, pada hari Jumat (3/9) kemarin.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan tersangka YL ini ada indikasi terkait kasus penipuan matrial proyek di tahun 2020.
“Kasus penipuan matrial (semen.red) proyek. Didalam itu ada indikasi yang dilaporkan sebanyak Rp. 1,6 Miliar,”katanya, kepada media ini lewat sambungan telepon, Minggu (05/09/2021).
BACA JUGA: Sempat Heboh di Bandara Jambi, Polisi: Tersangka YL Ditangkap di Jakarta
Terkait kasus tersebut, tersangka YL ini diduga telah melarikan diri ke Jakarta kurang lebih selama satu tahun.
“Ini kasus sudah lama. Dari LP-nya itu di Tahun 2020 bulan februari dan baru kita tangkap bulan ini,”jelasnya.
Dikatakan Kaswandi, pihaknya juga telah melakukan pemantauan di rumah YL yang berada di Jambi. Namun, YL sudah tidak ada di rumahnya yang di Jambi.
“Setelah YL kita tetapkan sebagai DPO, hasil dari penyelidikan, YL diketahui sedang berada di Jakarta dan akhirnya kita jemput paksa di Jakarta,”terangnya.
BACA JUGA: DPO Kasus Penipuan Pengadaan Semen Proyek, Dirreskrimum Kaswandi: Tsk YL Mungkin Hari Ini Diperiksa!
Diketahui, tersangka YL sebelumnya sudah beberapa kali di panggil oleh aparat kepolisian Mapolda Jambi namun, YL tidak memenuhi panggilan tersebut alias mangkir.
“Sudah beberapa kali kita panggil, tapi YL selalu mangkir tanpa alasan,”tutupnya.
Reporter: Ichsan
Editor: Juanda




















Diskusi tentang inipost